
MEDAN- Diduga telah terjadi tindak pidana penganiyayaan secara bersama sama terhadap anggota Polri di jajaran Polda Sumut.
Adapun identitas korban, Nama Abdul Geofron Ahmad, Pangkat/NRP, Brigadir Polisi / 83111243, Jabatan BA PAM OVIT, Kesatuan DIT PAM OVIT Polda Sumut, alamat Jalan AMD lk.21 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan
Konologis awal, Minggu 11 Juni 2017, sekitar pukul 17.00 Wib, Brigadir Abdul Geofron Ahmad dan satu orang rekannya Brigadir
Yudi (Kesatuan Shabara Polrestabes Medan) ada melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai Mekanik/Tehnisi MesinJacpot.
Penangkapan dilakukan korban dan rekannya tersebut dilakukan di Jalan Marelan Pasar 4 Marelan, pada saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seorang laki-laki tersebut yang bernama Alek melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya jenis Yamaha Xeon.
Melihat hal tersebut, korban dan rekannya mengamakan sepeda motor dan peralatan Mesin Jack Pot yang dikendarai Alek dan membawanya kerumah korban ,
Kemudian, Rabu tanggal (14/6) sekitar Pukul 17.00 Wib, saat korban (Brig Geofron) hendak pergi dinas dengan mengendarai sepefa motor menuju Polda, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal, korban (Brigadir Geofron) diberhentikan dua orang yang dikenalnya yaitu Praka Selamet dan Taufik, sambil mengatakan “Ayo ikut kerumahku di jalan Veteran Pasar 8 Gg Sepakat”,
Ajakan Praka Selamat tersebut diikuti oleh korban, sesampainya korban sampai di dalam Gang Sepakat kemudian mereka berhenti, saat mereka berhenti di dalam Gang tersebut, korban melihat dan mendengar Praka Selamet menelpon rekannya yang bernama Feri (Marinir).
Mendengar hal tersebut, korban merasa sudah tidak aman dan berusaha melarikan diri dengan berjalan kaki, sementara sepeda motor yang dikendarai korban diambil Praka selamet,
Dalam upaya melarikan diri dengan berjalan kaki korban dikejar Praka selamet dan Taufik, Namun tiba-tiba muncul dari depan korban Serka Feri dan Alek yang merupakan rekan dari Praka Selamet,
Pada saat itu Alek (Pelaku) langsung memukul bagian kepala korban dengan menggunakan kayu. Akibat kejadian tersebut, orban mengalami luka robek di bagian kepala dan korban pun terjatuh. Saat korban terjatuh Para pelaku langsung bersama -sama memukuli korban.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jalan Veteran Pasar 9 Desa Manunggal, waktu kejadian, Rabu, (14/6) sekitar Pukul 17.00 Wib.
Tindakan yang dilakukan mendatangi dan melakukan introgasi terhadap korban, menyarankan korban untuk mendapatkan perawatan Me Rumkit Bhayangkara Polda Sumut.
Setelah itu, melakukan cek TKP, mencari saksi-saksi dan Barang Bukti (BB), visum korban dan lidik dan kapada tersangka (Humas Polda Sumut/Boreg-Intai)