OKNUM KADES DIDUGA BERNIAT LAIN, TOLAK PAJAK PBB WARGA

DELI SERDANG-Meski telah memiliki dasar hukum jelas,   Kepala Desa (Kades) Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten  Deli Serdang, justru diduga menghalangi warga wajib pajak dengan sukarela mengajukan permohonan untuk dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tudingan miring terkait sikap Kades  Medan Estate,  Faizal Arifin, tak lazim tersebut, pertama kali terlihat diposting dalam sebuah akun pribadi  media sosial Ketua Umum DPP LSM Central Keadilan Suheri Can,  Minggu (11/6)
Postingan ini, menurut sebahagian besar orang merupakan peristiwa luar biasa, mulai menjadi pemberitaan di sejumlah media masa berbasis on line.
 Untuk itulah awak media ini pun berusaha menggali lebih banyak lagi Informasi  tentang seorang oknum Kades  Medan Estate Kecamatan Percut Seituan dengan Mendatangi Kediaman Suheri Can dikawasan Simpang Limun Medan Amplas Kamis (15/6), sore.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait postingan tersebut, Suheri  Can mengaku heran atas  sikap Kades diduga sengaja melakukan penghalang-halangan terhadap dirinya  hendak membayar PBB atas sebidang tanah Seluas kurang lebih 4000 Meter, di Jalan Pancing Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
“Aneh jugak ya Kades satu ini yang saya tau biasanya urusan warga sengaja dipersulit, kalau warga memiliki tunggakan pembayaran PBB. Nah kalau Kades Medan Estate justru menghalangi warganya mau membayar PBB,” ungkapnya.
Lanjut, Heri menduga, ada kepentingan jahat di balik upaya Faizal oknum  kades terhadap lahan hendak dibayarkan PBB-nya tersebut.
“Pasti ada kepentingan terselubung nih, kepala desa, beliau sengaja tak mau menerbitkan dan menandatangani rekomendasi pengantar untuk keperluan penerbitan PBB. Bahkan kades tak pernah terlihat di kantornya setiap kami datang,” terangnya.
Heri juga menuturkan  pihak pemerintah desa, diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati, pernah menyarankan agar dirinya (Heri red-) mengecek ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Deli Serdang, pasalnya Sekdes mengaku telah ada terbit dokumen pembayaran PBB atas nama orang lain,  Almarhum Paimin Pranoto, merupakan Mantan Camat Percut Seituan.
“Pengakuan Sekdes, udah ada terbit nama pembayar PBB atas lahan tersebut, tapi setelah dicek ke Kantor Dispenda Deli Serdang, Informasi saya terima, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan  Sekdes,” tukasnya.
“Saya langsung diperlihatkan data melalui komputer belum pernah diterbitkan PBB atas lahan itu. Tapi kok ya aneh,  Sekdes atas perintah Kades bersikukuh tidak akan merekomendasi penerbitan PBB atas lahan tersebut,  padahal Pak Camat Sudah berulang kali ikut meminta agar Kades mau menandatangani rekomendasi permohonan diterbitkannya PBB,” terangnya.
Heri mendesak agar aparat terkait terutama Bupati, dapat memberi sangsi tegas terhadap Kades tidak ikut menjalankan peraturan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kades Medan Estate Faizal Arifin SH, belum dapat dimintai konfirmasinya,  karena HP yang bersangkutan tidak aktif dan diduga telah berganti nomor.
Sementara itu, Sekretaris coba dihubungi wartawan, tidak bersedia menjawab telepon dan juga pesan singkat yang dikirimkan, guna mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.  (Erwin Sihombing)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.