PALUTA detikperistiwa.com – Sebagaimana telah tersiar di bidikkasus.com 12/11-2015 yang lalu, Kepsek SMP 01 Negeri Padang Bolak Khoirul Saleh Lubis SPdi ( 54 ) ,akhirnya cinta bejatnya kandas di jeruji besi terpaksa di gelandang ke Polres Tap-Sel akibat perbuatan biadabnya terhadap anak didiknya kemarin jumat sore 06-11-2015 sekitar 18:00 wib diruangannya/diruangan Kepala Sekolah itu.
Kepsek ( photo baju batik biru ) sore Rabu. 11/11 diciduk dari Desa Sidingkat Kec Padang Bolak oleh pihak Polres Tap-Sel setelah keluar STPL/348/XI/2015/SU/TAP – SEL.
Setelah langsung ibu korban yang melaporkan yaitu N.Br Rambe ke Polres Tapanuli Selatan ( Tap-Sel ) didampingi oleh pemerhati Kab Padang Lawas Utara yaitu Sahyuti Siregar dalam kasus “Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” .
Akhirnya atas perbuatan itu ,mantan Kepala Sekolah SMP itu, akibat diduga perbuatan cabul terhadap salah satu siswinya, divonis selama 5 tahun 4 bulan penjara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, cabang Gunung Tua, Rabu ( 1/6 ) sore majelis hakim yang dipimpin oleh Paul Marpaung menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp. 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa KSL.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Paluta Mara Junjung Harahap yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara mengatakan bahwa pihaknya masih memikirkan apakah menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
“Kita masih memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Demikian halnya dengan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Rafida SH juga mengatakan masih berpikir terkait putusan majelis hakim tersebut.
Pantauan sejumlah wartawan, usai pembacaan putusan vonis oleh pihak majelis hukum, terdakwa sempat mengucapkan kata-kata sumbang kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Ma Puas ho ( sudah puas kau ), ”katanya dengan nada emosi usai mendengar putusan atas kasus yang menimpanya itu. “( Mauliddar S ).