
LUBUK LINGGAU-Pengurus Sekolah Dasar Negeri 47 Kota Lubuklinggau diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap murid kelas VI tahun ajaran 2016-2017 lalu. berdalih untuk kenang-kenagan.
Berdasarkan informasi dari beberapa wali murid yang namanya enggan ditayangkan identitasnya, belum lama ini mengatakan, memang ada penarikan uang itu, dilakukan dengan pelajar kelas 6 .
“Hanya untuk murid kelas enam saja guna untuk kenang-kenangan, uang tersebut serbesar Rp 50.000 ini dilakukan belum lama ini,” tuturnya.
“Kami selaku masyarakat, ya menurut saja, karena merasa anak kami sekolahnya di SD ini, jadi kami menurut saja,” pungkasnya
Tekait dengan laporan wali murid ini awak media langsung konfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, Burlian, Senin (3/7) melalui ponselnya menegaskan kalau intruksi dari pihak dinas itu tidak ada, kalau pun itu benar berarti itu adalah Pungli.
Lanjutnya, tapi perlu diketahui kalau pungutan itu berdasarkan dari persetujuan orang tua wali mengumpulkan terus memberikan secara pribadi buat kenang-kenangan itu sih sah sah saja.
Sementara itu saat ingin konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, Tamri mengaku lagi sibuk
“Nanti saja saya masih sibuk banget, karena ada tim penilaian dari provinsi,” pungkasnya sembari berlalu (Andika saputra)