Deli Serdang -, Senin (3/8/2020), Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. Pemeriksaaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Penambangan Batu Koral dan dugaan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manumpak – B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.
“Pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengungkap apakah lokasi Penambangan Batu Koral dan dugaan Penebangan kayu berada dalam kawasan hutan,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang M Firdaus SIK dalam press releasenya beberapa waktu lalu
Dari keterangan saksi-saksi, lanjutnya, kayu ditebang oleh MG yang belum menghadiri panggilan, atas permintaan KS selaku orang yang akan berladang dilahan tersebut. Alat yang dipergunakan untuk menebang kayu berupa mesin chain saw dan alat penarik crane. Selanjutnya kayu dimuat dan diangkut kedalam mobil truk
Jenis kayu yang diambil merupakan kayu hutan atau kayu sembarang keras. “Kita telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu yang masih tertinggal di lokasi dan menyita terhadap alat yang digunakan untuk menebang, mengangkut atau membawa kayu hasil penebangan tersebut,” pungkas Kompol M Firdaus SIk
Sementara itu General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin pertambangan milik perusahaan telah berakhir pada Maret 2019, dan perpanjangannya sudah diurus namun belum keluar.
(LG)
Comment