ROKAN HULU -Tokoh masyarakat, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Lubis bersama LSM LPP TIPIKOR Rohul, melaporkan indikasi proyek fiktif yang dianggarkan melalui Dana Desa ( DD) Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, gpenyalah gunaan Tahun Anggaran 2007-2013.
Pembangunan jembatan beton di atas saluran Irigasi Kaiti Samo yang dialokasikan melalui anggara DD Sialang Jaya tahu 2013. Berdasarkan musrembangdes desa Sialang Jaya, sampai saat ini belum direalisasikan, tetapi karena bangunan jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat, akhirnya petani-petani tetap bangun jembatan tersebut dengan dana bantuan seorang donatur dan dikerjakan melalui Gotong Royong (Goro)
Mereka meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, dapat memperoses secara hukum atas perbuatan tersebut, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ramlan juga menambahkan, pokok laporan pembangunan jembatan di atas irigasi Kaiti Samo, pengadaan pakaian Linmas dan pembelian jubah untuk perangkat desa dan sumur umum, kegiatan tersebut diduga fiktif.
Ketua LPP TIPIKOR Rohul Mintare mengatakan kepada awak media, pihaknya komit memberantas korupsi di Rohul.
“Kita akan kerahkan massa dalam waktu secepatnya untuk menggugah hati para penegak hukum dan anti korupsi supaya bisa memproses kasus-kasus korupsi yang sudah kita laporkan,” jelas Mintareja.
” Insya Allah dalam minggu ini kita akan turun kejalan agar penegak hukum tau bagaimna sebenatnya di lapangan,” sebutnya.
Ditamahkannya lagi, satu rupiah saja uang negara diambil atau disalah gunakan itu sudah dikategorikan korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada hakekatnya, penegak hukum jangan berasumsi besar kecilnya uang yang dikorupsikan, kita berharap penuntasan korupsi ini harus berdasarkan terbukti atau tidaknya tindakan tersebut,” pungkas Mintareja yang juga Ketua Pimpiban Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Rohul ( Dar)