ROKAN HULU detikperistiwa.com – Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, angkat bicara, terkait penahanan Bupati Rohul Suparman di Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD-P Riau 2014-2015 saat masih menjabat sebagai Anggota DPRD Riau.
Wabup mengaku, sangat terpukul dengan musibah yang menimpa Koleganya tersebut. “Dia seperti saudara adik dan anak saya, kami berdua ngak ada bedanya, apa yang beliau rasakan saya juga merasakan,” tutur Sukiman saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan Pemkab Rohul di Kecamatan Bonai Darusalam, Kamis (9/6) malam.
Sebagai bentuk dukungan moril terhadap musibah yang dialami Bupati Rohul saat ini, Wabup meminta kepada seluruh masyarakat Rohul untuk mendoakan Bupati Rohul Suparman agar diberikan kekuatan untuk melewati cobaan yang dihadapinya, sehingga bisa kembali ke Rohul untuk bertugas menjalankan amanah rakyat.
“Kita mengajak masyarakat Rohul untuk mendoakan beliau agar selalu diberikan kekuatan, kesehatan, ketabahan dan kelancaran, sehingga beliau bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dan kembali ke Rohul bersama masyarakat membangun Rohul,” himbau wabup
Disinggung mengenai jalanya roda pemerintahan pasca ditahan Bupati Rohul KPK, Wabup memastikan Pemkab Rohul tetap berjalan normal. Wabup mengaku, dirinya sudah mengadakan rapat internal bersama Asisten, Staf Ahli dan juga Kepala Dinas, Badan dan Kantor untuk berkoordinasi menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
“Saya sudah tekankan kepada SKPD bahwa konsentrasi terhadap pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. intinya kita bukan dilayani oleh masyarakat tetapi kita melayani masyarakat,” tukasnya.
Seperti yang diketahui Bupati Rohul Suparman resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/) lalu. Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus, karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK. adv/humas (Endar. R)