TIGA PENGEDAR NARKOTIKA DIBEKUK POLRES TANGSEL

TANGERANG-Pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu, ekstasi dan ganja di Aula Lantai 3 Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jl Raya Promoter No 1, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (11/7), sekitar pukul 15.15 sampai 16.00 Wib.

Hal hal yang dapat dilaporkan, pejabat yang hadir, Kompol Bachtiar Alponso (Wakapolres Tangsel). AKP Agung Nugroho (Kasat Narkoba Polres Tangsel)

Barang Bukti (BB) Ekstasi sebanyak 1.835 butir, Ganja sebanyak 9.6 gram dan Sabu sebanyak : 24.9 gram

Disampaikan Wakpolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso, berawal dari unit 1 Sat Narkoba Polres Tangsel dipimpin AKP Agung Nugroho menelusuri jaringan narkoba sekitar 1 bulan dan melakukan penyamaran sehingga berhasil menangkap dua orang pelaku pengguna narkoba yaitu SRD dan MF pada 8 Juli 2017 di Jl Melia Garden Utama Graha Raya Serpong Kota Tangsel dengan barang bukti 1 paket sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dari kedua tersangka tersebut dan berhasil diamankan satu pengedar Narkoba yaitu AG di Jl Raya Bhayangkara, Paku Jaya Serpong Kota Tagsel. Dari tangan AG polisi menyita sebanyak 1.835 butir Ekstasi, sabu sebanyak 24.9 gram dan ganja sebanyak 9.6 gram.

AG mengaku narkoba tetsebut diperoleh dari Abeng yang berada di Rengas Dengklok Karawang. Dimana saat ini Abeng menjadi DPO Polres Tangsel.

Awalnya AG pada bulan Mei 2017 mendapatkan ekstasi sebanyak 10.000 butir, bulan Juni 2017 sebanyak : 40.000 butir dan pada bulan Juli sebanyak 2.000 butir keseluruhannya berasal dari Abeng.

Untuk itu Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk mencari Abeng sebagai pengedar utama ekstasi.

Para tersangka yaitu SRD dan MF dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 113 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka AG yang merupakan pengedar dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.


Kemudian tersangka , SRD, agama Katholik, Ttl : Jakarta 10 September 1999, alamat, Jl Nurul Amal 1 RT 003/05 Kelurahan Larangan Selatan, Kota Tangerang, MF, agama Islam, Ttl , Jakarta 27 Agustus 1995, alamat , Jl Nurul Amal 1 RT 003/05 Kelurahan Larangan Selatan, Kota Tangerang.

Ke!udian, AG, agama Islam, Ttl, Jakarta 08 Nopember 1990, alamat, Jl Nurul Amal 1 RT 003/05 Kelurahan Larangan Selatan, Kota Tangerang. Kegiatan berjalan tertib,situasi terpantau aman dan kondusif. (anhar R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.