HUTANG PEMDA BUTON KEPADA PIP MASIH RP 32 MILIAR

BUTON – Hingga kini, hutang Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara terhadap Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencapai Rp 32 miliar. Hutang itu berawal sejak 2014 lalu, dimana PIP memberikan pinjaman sebesar Rp 94 miliar untuk pembangunan ruas jalan di wilayah itu.

Pinjaman PIP tersebut ketika kedua daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng) yang juga mendapatkan pembagian pembuatan puluhan kilometer pengeras jalan. Ketika itu kedua DOB tersebut masih bergabung di Buton, dan pada 2014 keduanya memekarkan diri. Namun, untuk pelunasan hutang PIP justru hanya dibebankan kepada Pemda Buton.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton tidak setuju jika hutang PIP hanya dibebankan kepada kabupaten induk. Apalagi jalan yang dibuat di dua DOB itu sudah tidak bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buton. Untuk itu DPRD meminta kepada Pemda Buton melepas aset secara bersyarat sehingga kedua DOB Busel dan Buteng juga memiliki kewajiban yang sama untuk melunasi hutang PIP itu.

“Agar pada tahun-tahun sebelumnya, kita tidak memikirkan terus pendanaan hutang-hutang PIP, kalo bisa pemerintah lepaskan aset itu, dan kalo bisa dilakukan tahun ini, ini harus kita perhatikan,” kata salah seorang Anggota DPRD Buton, La Samalo pada rapat gabungan bersama pihak eksekutif di ruang rapat DPRD Buton, Rabu (12/7).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Asimu mengatakan, dana yang dikucurkan PIP pada 2014 lalu sebesar Rp 94 miliar, namun yang baru dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp 50 miliar lebih. Dan saat ini sisa dana sisa dari PIP itu sekitar Rp 40 miliar dan sudah diputuskan, sebab objek pembangunan adalah Kabupaten Buton, meskipun sudah ada dana awal yang mengalir ke DOB Busel dan Buteng.

“Sekarang kita akan upayakan untuk membangun komunikasi dengan pimpinan dua daerah itu agar membantu melunasi kewajiban hutang di PIP senilai yang sudah dikucurkan,”kata Asimu.

Menurutnya, Pemda Buton akan mengansur kewajiban pembayaran terhadap PIP hingga 2019 mendatang. Namun, hutang sebesar Rp 50 miliar pada tahap pertama sudah di angsur selama dua tahun. Dan setiap tahunnya Pemda Buton melalui APBD mengalokasikan Rp 15 miliar lebih untuk melunasi hutang tersebut termasuk pokok dan bunganya. (La Ode Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.