ROKAN HULU detikperistiwa.com – Berkali-kali melakukan hubungan badan di luar nikah, gadis berusia 17 tahun ini, melaporkan pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke Polsek Tandun-Rohul, polisi akhirnya membekuk pelaku.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino menjelaskan pada hari Kamis Tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 Wib telah datag ke Polsek Tandun seorang laki-laki melaporkan Tindak Piddana (TP) pencabulan terhadap anak pelapor atas nama A R (17)
“Peristiwa pencabulan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 20 Feb 2016 sekiar pukul 13.00 Wib di Wisma Tapung Indah Desa Tandun Barat Rohul,” Ependi Lupino, Sabtu (18/6).
Lanjutnyan pelapor atas nama Bisman Pakhpahan (45), Warga Afdeling VII PT Padasa Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan korban A R (17), pelajar, juga warga yang sama, sedangkan terlapor A. SIREGAR Als Pak Regar (42) PNS , Islam, Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.
“Saksi-saksi Leni Br Sinaga (35), Warga Desa Kabun Kabun-Rohul P. Pakpahan (48), Emplasmen PT Padasa Kecamatan Tapung-Kampar. Kronologis kejadian berdasarkan keterangan dari korban, A R selaku anak Pelpor pada hari Sabtu Tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 13.00 Wib korban berjumpa degan pelaku Jelius Siregar di cucian Sepeda motor di Desa Kabun Kecamatan Kabun Rohul.
” Kemudian pelaku membawa korban ke Wisma Tapung Jaya Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun- Rohul, pelaku pun mencabuli korban dengan cara memasukan alat kelamin pelaku ke Vagina korban sehingga mengeluarkan darah, hal tersebut terjadi sebanyak dua kali,” ungkap Efendi Lupino.
Kemudian pelaku di antar kembali pelaku ke cucian di Desa Aliantan Kecamatan Kabun, pada hari Rabu Tanggal 15 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 wib pelaku menjumpai korban di Simpang SMP Kabun, pelaku membawa korban ke Bangkinang untuk memperbaiki Hand phone pelaku.
Setelah itu pelaku membawa korban ke Kota Pekan Baru. Kemudian pelaku dan Korban mendatangi sebuah Hotel di Pekan baru, setelah berada di kamar hotel pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban dengan memasuk alat kelamin pelaku kedalam Vagian Korban sebanyak sekali.
Kemudian sambung Efendi Lupino, pelaku kembali ke Kecamatan Kabun dan korban sampai di rumah korban sekitar pukul 07.00 Wib, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dari tindakan pelaku dan melaporkan ke Polsek Tandun, sesuai laporan polisi Nomor : LP / 24 / VI / Sek Tandun, Tanggal 16 Juni 2016
Tindakan yang diambil kepolisian, membuat laporan polisi, membawa korban ver , mencatat saksi-saksi, setelah penerimaan laporan dari korban, tim dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta 3 personil Res sekita 20.15 wib mendapat info dari korban pelaku keberadaannya di Jalan Pesantren II Pasir Pangaraian.
Tim beragkat dan mencari keberadaan tersangka sampai pukuk 11.00 wib, ternyata tersangka tidak ditemui, kemudian korban menghubungi tersangka dijawab tersangka keberadaannya di Desa Kiti Kecamatan Kabun.
Tidak menyia nyiakan informasi tim yang dipimpin Kapolsek Tandun meluncur ke Desa Kiti, se sampainya di desa tersebut saat itu dicari informasi kepada masyarakat keberadaan tersangka , ternyata tersangka sedang melaksanakan Sholat Jumat.
Setelah selesai sholat tersangka keluar dari mesjid Nur Amal Desa Kiti langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Tandun tanpa perlawanan. (Endar. R)