KAPAL TONGKANG DIUSIR PEMILIK LAHAN SAAT BONGKAR MUAT

SERANG-Puluhan pekerja perwakilan perusahaan PT Nugra Santana menghentikan aktifitas bongkar muat barang, diduga ilegal di Lahan Kuasa milik PT. Nugra Santana, di Desa Pulo Ampel, Kabupaten Serang Banten, Minggu (16/7).

Sempat diwarnai keributan saat perwakilan pihak perusahaan meminta agar pihak pekerja menghentikan aktifitas pengerjaan bongkar muat barang lantaran tidak memiliki izin diatas lahan milik PT Nugra Sentana.

Pihak perusahaan PT Nugra Santana Agus Sudrajat menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, pihak KSOP tidak mengeluarkan izin bongkar muat barang dilokasi tersebut.

Sementara Kuasa Hukum PT Nugra Sentana, Teguh Irfiansyah menjelaskan tidak hanya persoalan perizinan. barang muatan batu andesit yang mereka olah diduga tak memiliki izin pengolahan tambang.

” Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, yang dapat dikenai sanksi Pidana,” pungkas Teguh. (esbn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.