JAKARTA- gambar editan uang 100 rupiah yang di edit menggunakan kepala salah satu pelaku pembacokan ahli ITE Hermansyah yang secara entitas adalah orang ambon, membuat para pembesar dan tokoh tokoh maluku marah.
Dalam editan tersebut kepala salah satu pelaku yang membacok hermansyah di ganti pada kepala pahlawan nasional patimura hal inilah yang membuat masyarakat maluku tersinggung & merasa di hina. ungkap aktivis muda maluku Sandri Rumanama
Menurut Sandri bahwa editan itu seakan akan mengkreditan entitas masyarakat maluku, karena pelaku kriminilatas yang nota bening orang maluku lalu kemudian di pasang pada pahlawan dari maluku pada uang adalah bentuk penghinaan terhadap negara & masyarakat maluku. ungkap Sandri Rumanama
Dirinya menambahkan saat ini dirinya sedang berkominikasi dengan beberapa pembesar asal maluku untuk memastikan laporan resmi ke koplisian untuk menangkap pelaku, yang mengedit dan menyebarkan editan tersebut karena di nilai telah menghina dan mengidentikan masyarakat maluku dengan kejahatan kriminalitas lainnya. Tegas Sandri Rumanama
“Kenapa patimura yag merupakan pahlwan negara dan alat negara seperti uang, harus di edit dan di sebarkan dengan pelaku kriminalitas maksudnya apa ? biar orang tau bahwa yang membacok hermansyah itu anak cucu patimura yang bersal dari maluku gitu ?. saya ingatkan jangan sampai kepala daro orang yang mengedit ini benar benar kita bacok, karena sudah terang terang menghina kami orang maluku, kalau dia pelaku kriminalitas yang sudah di tahan & di tangkap oleh pihak penegak hukum ya sudahlah kenapa entitas masyarakat maluku di bawa bawa ? ini benar benar penghinaan terhadap kami.” Jelasnya
Saya tegaskan pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16. berikutnya pelaku bisa di pidanakan berdasarkan KUHP pada pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan atau agama. yakni KUHP Pasal 156, 156 a dan 157. ini inkrah, kami akan mendesak kepolisian untuk segera menangkap yang menyebar luaskan editan ini. tegas aktivis muda ini
Diri menjelaskan Sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2 maka pelaku juga mememiliki unsur pidana yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Paparnya di sela sela ngopi di kawasan Setia Budi Kota Jakarta Selatan.
Aktivis muda dari maluku ini menggap bahwa pelaku inilah yang selama ini menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama anak bangsa olehnya itu di memberikan ultimatum.
“Jika kepolisian lambat dalam menangani kasus ini maka kami yang akan mencari pelakunya sendiri dan jika hal itu terjadi maka sudah lain cerita,” terangnya. (anhar rosal)