ROKAN HULU-Telah diamankan 3 orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Senin (17/7), sekitar pukul 18.00 Wib.
“Hal ini sesuai, laporan Polisi Nomor : LP. A / 43 / VII / 2017/Riau / Res Rohul / Sek. U.Batu, tanggal 17 Juli 2017, tentang penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu,” kata Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Hery Sitorus, Selasa (18/7).
Lanjutnya, pelaku yang diamankan, Syahrial Als Iyal (34), Dedika Putra (33) dan Pariyandi Als Andi Kocok Bin Purnomo (26), ketiganya termasuk Warga Rohul.
“Waktu kejadian, Senin (17/7) sekitar pukul 10.00 Wib, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Jalan Garuda, Ujung Batu-Rohul,” pungkas Hery Sitorus. (r lbs)