PALUTA detikperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar operasi di Pasar Purba Bangun, Pekan Selasa, Kecamatan Portibi, Selasa ((21/6). Dalam hal mengantisipasi beredarnya ikan serta daging yang mengandung formalin ataupun pengawet,
Operasi pasar dipimpin langsung oleh Kadis peternakan dan Perikanan Paluta H Mara Bangun Harahap didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Kenalan Siregar, Kabid Kesehatan Hewan drh Samsul Bahri Siregar didampingi medic veteriner drh Calvin Iffandi dan Indrawan Ahmad bagian ahli ikan.
Kepala Disnakan Paluta H Mara Bangun Harahap menyampaikan bahwa tujuan operasi pasar untuk mencegah adanya pedagang nakal yang sengaja maupun tidak sengaja untuk menjual makanan, ikan serta daging yang mengandung formalin, yang dapat merugikan masyarakat serta dapat merusak kesehatan masyarakat.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk memberikan ketenangan bagi konsumsi masyarakat yang belakangan ini a keluhan dari warga juga adanya informasi di pasar di duga ada penjual yang menggunakan bahan berformalin.
“Kita melakukan pemeriksaan daging, ikan apakah bercampur dengan bahan pengawet seperti formalin untuk mencegah dan memberikan keamanan konsumsi bagi masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, dari sejumlah pedagang ikan dan ayam yang barang dagangannya diperiksa langsung dengan menggunakan alat tester dan bahan laboratorium lainnya, petugas tidak menemukan daging ayam atau pun ikan yang mengandung zat formalin serta bahan pengawet lainnya.
Dirinya berharap, semoga hal ini dapat dipertahankan oleh seluruh pedagang khususnya daging dan ikan di daerah Pasar Purba Bangun untuk tidak memakai bahan formalin atau bahan pengawet lainnya sebagai campuran bagi barang dagangannya.
“Alhamdulillah dari sejumlah pedagang ikan dan ayam di Pasar Purba Bangun ini yang kita periksa langsung dagangannya, tidak ditemukan adanya barang dagangan yang rusaka dan bercamur formalin,” ujarnya.
Pada kesempatan ini ia juga menghimbau kepada ara pedagang khususnya daging dan ikan agar tidak menggunakan plastic kresek warna hitam karena di plastic warna hitam itu terdapat kandungan zat adiktif bernama Carsidogenic yang dapat menimbulkan kanker.
Masih katanya, operasi pasar ini akan rutin di laksanakan, untuk hari ini, Selasa (21/6) pihaknya akan melakukan operasi pasar di Pekan Selasa, Kecamatan Portibi, lalu berlanjut keesokannya, Rabu (22/6), ke Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang, kemudian Jumat (24/6) ke Pasar Siunggam, Kecamatan Padang Bolak dan Sabtu (25/6) ke Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Senada Kabid pengembangan sumber daya Kenalan Siregar mengatakan, jelang lebaran identik dengan makanan yang berasal daging seperti opor ayam, sambal hati, rendang, dan berbagai makanan lain dengan bahan baku daging sapi atau ayam. Itulah sebabnya permintaan daging sapi dan ayam menjelang lebaran meningkat drastis.
Pada saat seperti inilah biasanya akan mengundang orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjual ayam dan daging mengandung formalin.
“Diharapkan kedepannya dengan cara ini tidak ada lagi warga yang berjualan dengan bahan pengawet jenis apapun juga,” katanya.
Sementara Kabid Kesehatan Hewan drh Samsul Bahri didampingi Medic Veteriner drh Calvin Iffandi mengatakan bahwa pemeriksaan ini menggunakan Tester serta campuran bahan Laboratorium secara langsung untuk menguji kadar daging serta kandungan pengawetnya.
Lanjutnya, untuk pengujian formalin, daging atau ikan akan langsung dicampur dengan bahan Laboratorium untuk mengetahui apakah daging atau ikan tersebut mengandung formalin atau tidak.
Jika ikan tersebut mengandung formalin atau pengawet, warna air hasil campuran daging atau ikan dengan bahan laboratotium akan berubah menjadi ungu.
Sedangkan untuk daging ayam, mereka menggunakan alat Portable pengukur kadar daging (PH meter daging) untuk mengukur kelayakan konsumsi atas daging ayam tersebut.
Dari sejumlah daging ayam yang diperiksa, kandungannya masih berada di kisaran 6,8 hingga 7,00 yang masih dalam angka standar.
“Untuk uji formalin kita langsung melakukan uji laboratotium dengan memakai formalin test kit, dan tidak ditemukan adanya kandungan formalin, sedangkan untuk uji kelayakan konsumsi dan kandungan daging kita memakai moisture meter meat atau PH meter daging, dan angkanya masih standar yakni sekitar 6,8 hinggga 7,00 yang artinya masih standard an layak konsumsi,” jelasnya.
Katanya, jika kandungannya berada dibawah 6,5 PH meter, maka daging tersebut sudah terindikasi rusak dan mengandung asam laktat yang menimbulkan perkembangan bakteri dan jika kandungannya berada diatas 7,5 PH meter daging, sudah dipastikan daging tersebut rusak dan busuk serta mengandung bakteri dan zat berbahaya lainnya.
Sementara, Ratonel Siregar (52) salah seorang pedagang ikan laut yang dagangannnya diperiksa petugas mengatakan bahwa ia sangat mendukung pemeriksaan ini sebab akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Katanya, sebagai pedagang ikan ia menginginkan ikan dagangannya serta yang lainnya tidak mengandung bahan pengawet dan layak konsumsi.
Karena ia merupakan putra daerah yang tidak ingin masyarakat daerahnya sendiri mengkonsumsi bahan makanan yang rusak dan mengandung bahan berbahaya.
“Saya sangat mendukung itu, karena saya juga tidak ingin menjual bahan makanan yang rusak dan mengandung zat berbahaya, karena yang mau mengkonsumsinya keluarga dan saudara saya juga,” pungkasnya.(Mauliddar S)