DISKOPERINDAG ROHUL AKAN BERI SANKSI TEGAS KE PEMILIK GUDANG TANPA IZIN

ilustrasi izin

ROKAN HULU detikperistiwa.com – Pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan berikan sanksi tegas ke pemilik atau pengelola Gudang di Rohul, yang belum urus perizinan dari Pemkan Rohul melalui Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M).

Para pemilik atau pengelola gudang wajib sampaikan laporan terkait pencacatan administrasi gudang, baik itu mengenai jenis termasuk jumlah barang yang disimpan. Selain itu, barang masuk serta keluar seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.

Dari data Diskoperindag Rohul, saat ini gudang yang ada di Rohul yang sudah kantongi izin Tanda Daftar Gudang yakni 41 unit gudang, dan itu tersebar di sejumlah kecamatan.

Namun, masih banyak gudang yang belum kantongi perizinan. Kepala Diskoperindag Rohul H T Rafli Armien SSos didampingi Kabid Perdagangan Syahruddin, Jumat (4/3) siang menyatakan, gudang terdiri dari gudang tertutup serta gudang terbuka. Yang digolongkan gudang tertutup untuk golongan A, B, C dan D. Sedangkan gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi), itu sesuai Pasal 2 Permendag.

“Gudang yang dimaksud, merupakan suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan, tidak untuk dikunjungi oleh umum, namun digunakan khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri,” jelas Syahruddin.

Syahruddin menghimbau, bagi seluruh pemilik gudang yang belum mengurus izin agar secepatnya mengurusnya, ke BPTP2M Rohul dengan meminta rekomendasi ke Diskoperindag Rohul di Komplek Perkantoran Bina Praja Pemkab Rohul.

Kata Syahruddin lagi, untuk setiap pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan dan/atau barang penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.Dengan tembusan ke Kepala Diskoperindag Provinsi Riau serta Kepala Diskoperindag Rohul.

“Paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, pemilik atau pengelola gudang, wajib sampaikan laporan pencatatan administrasi gudang melalui surat, seperti yang tercantum dalam lampiran V Permendag dan melampirkan pencatatan administrasi gudang,” ucapnya.

Ditanya sanksi ke pemilik atau pengelola gudang yang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Syahruddin menegaskan, para pemilik gudang akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bila mereka melanggar data dan informasi yang tercantum dalam Tanda Daftar Gudang, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. Sementara bagi pengelola gudang yang tidak menyampaikan laporannya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan,’’ terang Syahruddin

Kabid Perdagangan berharap, pemilik gudang dan pengelola gudang di Rohul agar aman, untuk bisa mematuhilah peraturan tersebut sebelum adanya tindakan tegas dari Diskoperindag Rohul. (Endar. R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.