ROKAN HULU-Tim Gabungan Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Unit Reskrim Polsek Rambah melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) pencurian (Jambret), Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 Wib.
“Pelapor SW (18) Alamat Ujung Batu RT 001 RW 010 Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, saksi Ny dan AH,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH, Minggu (25/10/2020).
Lanjutnya, Tersangka JM dengan TKP penangkapan Di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah.
“Adapun Barang Bukti (BB), 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam tanpa nopol dan 1 Unit Handphone Merk Vivo V15 Pro warna Merah,” katanya.
Kronologi penangkapan Kamis 22 Oktober 2020 pada Pukul 09.30 Wib, Anggota Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku TP Pencurian (Jambret) berdasarkan LP tersebut di atas sedang berada di Kecamtan Rambah.
Selanjutnya Tim Gabungan Opsnal Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Rambah langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Pelaku atas nama JM di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir
Setelah ditangkap maka dilakukan introgasi dan Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian (jambret) terhadap 1 unit Handphone Merk Vivo V15 Pro warna Merah milik korban atas nama SW dan pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut seorang diri dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam tanpa nopol.
“Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa kepolsek rambah untuk proses lebih lanjut,” tutup Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH,
(Humas Polres Rohul)
Comment