ROKAN HULU detikperistiwa.com – Warga Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (24/6) sekitar pukul 15.30 Wib, mengalami perkara Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, di Pasir Pangaraian, Minggu (26/6), identitas palopor H. Syfrida (58) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga RT/RW:002/004 Desa Sukamaju-Rohul.
“Saksi-saksi, Anga (28) Simpang Siabu Ujung batu-Rohul, Pipin (30)Warga Simpang Siabu Ujung batu-Rohu dan pelaku masih dalam lidik,” urai Efendi Lupino.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di parkiran Kantor Camat Ujung Batu-Rohul, sambungnya, kronologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 24 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib Pelapor memarkirkan Sepeda motornya di Halaman parkir Kantor Camat Ujungbatu Jalan Jendral Sudirman, Stang dalam keadaan di terkunci.
Selanjutnya pelapor masuk ke ruang kerja PNPM yang berada di Kantor Camat Ujungbatu, selang waktu beberapa menit pelapor keluar menuju parkiran, tetapi Sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi (hilang), kemudian pelapor berusaha mencari di seputaran Kantor Camat Ujungbatu, namun tidak ditemukan juga.
Adapun Sepeda motor milik pelapor yang hilang merk honda jenis Beat, tipe: NC11BFD1D A/T, warna, Merah, dengan No.Pol: BM-5684’MU dengan No Rangka: MH1JFD213DK230765, Dgn No Sin: JFD2E-1204945, tahun pembuatan 2013 STNK an.Syfrida dan STNK asli dalam jok. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian Materi sebesar Rp 7 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung batu guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Endar. R)