PELAKU CURAS DI RAMBAHSAMO DIAMKAN POLISI

IMG-20160626-WA0035ROKAN HULU detikperistiwa.com – Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin Kasat Reskrim Rohul telah menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (25/6)  sekitar pukul 20:00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino di Pasir Pangaraian, Seni (27/6), katanya hal itu sesuai laporan polisi: LP/29/VI/2016/Sek Rambah Samo Tanggal 21 Juni 2016 dengan korban atas nama Poniran Als Rani binti Sunyoto, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kebun Sawit Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo-Rohul.

“Identitas Pelaku yang ditangkap Mandra Bin Harun (residivis curat) (20)  Warga  Dusun Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo dengan Barang Bukti (BB) yang disita 1 unit Hp merk Nokia type 103 (milik korban), potongan lakban hitam (bekas ikatan pada mulut, tangan, dan kaki korban), 1 unit Sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna hitam (digunakan untuk melakukan tindak pidana),” urainya.

Lanjutnya, kronologis penangkapan berdasarkan laporan polisi:  LP/29/VI/2016/Sek Rambah Samo tgl 21 Juni 2016 Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Rambah Samo untuk melakukan back up penyelidikan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri diperoleh informasinya pelaku sekitar hari Rabu sempat berkunjung ke Lapas Pasir Pangaraian untuk bertemu salah satu napi atas nama Aripin.

“Atas info tersebut tim selanjutnya menemui Aripin yang difasilitasi pihak Lapas dan Aripin mengakui bahwa hari Rabu 22 Juni 2016 pelaku atas nama Mandra sempat mengunjungi yang bersangkutan serta menitipkan 1 unit hp merk nokia type 103 yang diduga milik korban,” ujarmya.

Setelah mendapatkan barbuk HP selanjutnya tim bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Mandra, pada hari Sabtu sekitar  pukul 20:00 wib tim berhasil menangkap pelaku di jalan Raya Dusun Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo. “Dari hasil interogasi pelaku ats nama Mandra melakukan aksi curas bersama pelaku lain atas nama  Ilyas (masih DPO).

Peran pelaku Mandra adalah menghubungi korban untuk bertemu di TKP, sedangkan pelaku atas nama Ilyas yang melakukan pemukulan terhed korban pada bagian kepala bagian belakang dan wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri (pingsan).

Selanjutnya, kedua pelaku menutup mulut serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan  pelaku atas nama Ilyas. Kemudian pelaku mengambil Hp milik korban dan membawa SPM honda Beat milik korban dan dijual ke seseorang dengan panggilan Boy di Desa Pasir Julu Kecamatan Sosa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provins Sumatera Utara (Sumut) (proses pengembangan BB).  “Terhadap pelaku dan Barbuk dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. “( Endar.R ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.