PALUTA detikperistiwa.com – Terkait penangkapan ,mengamankan 8 unit truck dan 1 unit alat berat terikat dengan garis polisi saat beroperasi di Dusun Tanjung Bangun Desa Rondaman Lombang Kec Portibi Kab Padang Lawas jumat yang lalu dalam hal penimbunan dan pembukaan jalan dasarnya Galian C tidak memiliki izi.
Kata Kapolres dalam pesan singkatnya semalam Senin 27/06.”Dasarnya laporan masyarakat tentang aktivitas Galian C tidak memiliki izin”.
“Terkait SMS Kapolres Tap-Sel AKBP Rony Samtana SIK, MTCP ,Baginda Tanjung jelaskan,melalui seluler.”Bahwa sewaktu Gusti Harahap di Badan Perijinan sekarang jadi Camat Portibi menggantikan Alm Pirgong S.Sos
Gusti Harahap menjelaskan,”Tidak usah lagi ada ijin,cukup surat permohonan ini saja sebab kegiatan ini rentan kebutuhan Masyarakat,dan tembusannya kepada Badan Perijinan,Lingkungan Hidup,dan Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi.
Guna memastikan apa benar menyarankan seperti itu beliau Gusti Harahap, tidak dapat ditemui, kata Pegawai Camat,,Pak Camatnya lagi ke luar. Sedangkan Kepala Badan Perijinan Mara Lobi Siregar baik melalui seluler dan SMS tidak ada jawaban.
Meskipun demikian Sejak terjadinya penangkapan 8 unit truk dan police line escavator di Desa Rondaman Lombang pada hari jumat tanggal 24 Juni 2016 oleh Polres tapsel menimbulkan tanda tanya yg multi tafsir sampai malam ini, situasi dan suasana kebatinan dan fisikologis masyarakat Desa Rondaman sangat tengang dan mencekam.
Penangkapan terhadap beberapa orang warga masyarakat oleh Polres Tapsel sangat terkesan di paksakan dan berdimensi politik kotor oleh sekelompok orang hal ini diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat kec portibi.
Hal senada juga di ungkapkan Baginda Tanjung warga Desa Rondaman yg sangat merasa heran bercampur rasa takut terhadap penghentian pembangunan jalan lintas antar Desa dan personil anggota Polres Tapsel yg turun kelapangan seolah olah warga desa rondaman terkesan diperlakukan seperti layaknya penjahat (teroris).
Dan warga masyarakat Desa Rondaman menuding bahwa Polres Tapsel telah di Dikte oleh sekelompok orang dan organasasi dari kemahasiswa yang dan memperdaya hukum demi untuk kepentingan mereka.
Masyarakat jg mengutuk dan menuding keras bahwa kelompok mahasiswa/organisasinya adalah menghambat pembangunan di Paluta khususnya Desa Rondaman dan masyarakat menyayangkan bahwa prilaku mahasiswa tersebut sangat tidak terpuji dan tidak menunjukkan keintlektualannya
Sungguh sangat memalukan perbuatan mereka itu, karena kami anggap kelompok mengatsnamakan mahasiswa inilah yang menggagalkan pembangunan jalan lints antar Desa yg sudah puluhan bahkan ratusan tahun di nantikan dan diperjuangkan masyarakat Desa Rondaman sekitarnya.kata Baginda Tanjung.
Selain didunia nyata,didunia mayapun para Netizen memberikan pandangan, pasalnya sebelumnya informasi dilapngan dasar laporan tersebut berdasarkan Galian Liar dan Dalam Kawasan Hutan Negar.
Misalkan paranetizen menyarankan. Ongku Siregar Jika memang status tanah tersebut adalah tanah negara maka sah2 saja Negara melalui kepolisian mencegah aktifitas tersebut…
Toko adat Desa Parsarmaan merupakan mantan Kep-Des Parsarmaan sangat rentan dengan TKP yaitu Dahman Siregar menjelaskan.ke detikperistiwa.com tadi 28/06 di Desa Parsarmaan”Bahwa di Kecamatan Portibi bebas dari Hutan Negara,sederhana saja kalau lahan dalam kawasan ya,mana bias jadi agunan dan disertifikatkan kata beliau dengan tertawa merasa lucu akan rumor tersebut.
Sambungnya lagi, Ongku Siregar , Maka perlu dikroscek alas hak yg dimiliki Sdr. Sutan Raja Alim atas tanah tersebut, saran saya sebelum melakukan pembangunan sebaiknya koordinasi dgn Polsek setempat dan BPN.
Saran Ongku Siregar ini hasilnya, Informasi dari warga Dusun Tanjung Bangun yaitu Baginda Tanjung,mengakui bahwa pihak Polsek Padang Bolak sudah mendatangi TKP,tapi kata pihak Polsek Padang Bolak tidak ada masalah disini apalagi kepentingan Masyarakat.
Masalah alas hak , kata Sutan Raja Alim tadi selasa 28/06 dikediamanya desa Rondaman Dolok, ”Lahan kebun itu yang digali guna penimbunan jalan dan dibelah,didatarkan untuk buka jalan baru dari Dusun Tanjung Bangun ke Desa Sipirok benar tanah warisan turun temurun,adapun ganti rugi kepada Sabaruddin Siregar itu adalah anak kandungku kata Sutan Raja Alim ke detikperistiwa.com
Ongku Siregar :Saya kira jika penggalian tanah utk kepentingan penimbunan guna pembangunan jalan tidak termasuk kegiatan “penambangan”.
Lainya lagi dari Daulat Ajahari Sepanjang yang saya dgr.belum prnh saya dgr dilingkungan 3 desa trsebut disebut sbgai hutan lindung atau register.namun demikian perlu dipastikan k dinas trait baik khutanan atau BPN,dan jika pun trbukti itu lahan hutan lindung bukan brarti masyarakat tidak dapat membangunnya,kan ada uu yg mengatur tentang pemampaatan hutan,diurus izin nya atau diajukan pembebasan lahan kepemerintah.
Akhirnya Ongku Siregar Setuju, jika Kapolres memang tdk tahu terkait penangkapan tersebut patut diduga operasi yg dilakukan oknum polisi tersebut adalah illegal.
Pengamatan detikperistiwa.com. Daulat Ajahari adalah warga Parsarmaan Kec Portibi bahkan termasuk keturunan Raja Panusunan Bulung Desa Parsarmaan kemungkinan lebih memahami areal tersebut,sebab dari Desa Parsarmaan ke PT Hexa Setia Sawita tidak lah begitu jahu.
Jika menurut Hanafi Hasibuan merupakan dulunya dari Raja Demon dari Kab Padang Lawas mengungkapkan dengan gaya prontal : Hasibuan Hanafi jika mnurt hukum ya salah bg, krna itu jga merpkn pertambangan ilegal, tpi yg sbar ya bg sbnarnya jga hukum dapt berlaku jika msyarakt hukum itu mau menerima persoalan Galian C (tambang non migas) sbnarnya adalh kslahan bersama, krna 1.penambang tanpa legalitas, 2.toh pemda jga terima pajak galian C illegal, 3.bahkan polri melakukan penadahan terhadap barang ilegal galian C, 4. polres itu silontong bg
Daulat Ajhari, kepada detikperistiwa.com melalui obrolan fb. menanggapi tentang pengakuan Kapolres Tap-Sel,Kegiatan itu adalah Galian C tidak memiliki izin,.”Tapi sudah ada surat permohonan dan tembusan permohonan kepada,Badan Perizinan,Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi itu kulihat difb milik Mauliddar S,
Lanjutnya Dia.jika diamati kegiatan itu bukanlah kegiatan secara berkelanjutan,hanya sementara dan azas social kebutuhan Masyarakat sedangkan PT Hexa hadir disitu adalah sebagai investasi saling kerja sama antara Pemerintah Daerah untuk membangun,dan kalau ngak salah itulah CSR (Corporate Sosial Rensponsibility).
Dia menduga bahwa permaianan itu sepertinya dibaliknya ada dari kemahsiswaan dan kecemburuan ,untuk itu perlu kita sadari dan di ingat tentang .’Tri Dharma Perguruan Tinggi” Tri Dharma Perguruan Tinggi. 1. Pendidikan · 2. Penelitian · 3. Pengabdian kepada Masyarakat .
Seandainya Masyarakat didalamnya salah kenapa tidak diajari, kalau bingung di binalah,janganlah dibinasakan, padahal jelas itu azas social, hasilnya, tampak photo jalan itu sungguh bagus. kata Daulat selaku putra Portibi dengan nada kecewa.” Ralat. PT Hexsa Setia Budi, Seharusnya “PT HEXA SETIA SAWITA”.”( Mauliddar Siregar ).