PASIRPENGARAIAN detikperistiwa.com – Himbauan KPK dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang larangan Pejabat dan PNS gunakan Mobil Dinas, saat lebaran ternyata tidak berlaku untuk Anggota DPRD Rohul. Pasalnya, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, Menegaskan tidak melarang Anggota DPRD Rohul memakai mobil plat merah saat lebaran asalkan tidak dipakai untuk keluar kota dan pergi ke tempat wisata.
” Secara etika kami meminta kepada Anggota DPRD dan pejabat daerah dapat menghormati etika itu, jangan sampai mobil jabatan digunakan untuk pelisiran ataupun liburan.
tapi sepanjang mobil dinas itu dimanfaatkan di kabupaten rokan hulu itu tidak persoalan dan wajar, tetapi kalau dimanfaatkan untuk pergi ke tempat wisata itu baru salah” Kata Kelmi Amri sabtu (2/7) Di pasirpengaraian.
Meski Memperbolehkan Anggota DPRD memakai Mobil Dinas Saat Lebaran Kelmi menghimbau Kepada Seluruh Anggota DPRD rohul untuk tidak membawa mobil dinas tersebut ke luar kota.
” kita juga himbau fasilitas yang diberikan itu di jaga dan dipelihara dengan baik karena mobil dinas itu adalah aset negara” tuturnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya . (Endar. R)