Lebak-Personil Polsek Sajira, Polres Lebak, Polda Banten bersama Gugus Tugas Yustisi melaksanakan Penegakan Perbup No.90 Tahun 2020 di tingkat Kecamatan Sajira, Selasa (19/1/2021) Pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Sajira AKP Waluyo di dampingi Aipda B Yhudha B, Bripka Irvane, bersama Danramil Kapten Inf Narkilah, di dampingi Pelda Junaedi, Serda Dede, Kasi Trantib Pol PP Sajira, Madtoni di dampingi Umar
Tim ini melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan Perbup No 90 Tahun 2020 tentang PSBB pada kondisi Pandemi Covid-19 pada tahap penindakan
Hasilnya di depan Kantor Camat Sajira teguran tertulis 10 sepuluh, sedangkan Depan Koramil teguran tertulis Tiga
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif
IRYANTO
Comment