Dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 di daerah Hukum Polsek Bojonegara Polres Cilegon, Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara melaksanakan Penyemprotan disinfektan di perumahan dan pemukiman warga, Rabu, (20/1/2021).
Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk, SH diwakili Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon Iptu Indra Darmawan STK, SIK mengatakan bahwa hari ini Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan Masyarakat melaksanakan penyemprotan Disinfektan di pemukiman warga tepatnya di Perum Pesona Blok C4 No 36 Desa Kertasana Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
Indra juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas yang melaksanakan penyemprotan dilengkapi sesuai Protokol Kesehatan seperti Memakai Masker dan memakai Sarung tangan guna mencegah penularan Covid 19.
“Setelah penyemprotan Disinsfektan Bhabinkamtibmas tidak lupa memberikan Himbauan Kamtibmas dan memberikan himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19 di daerah Bojonegara,” ujar Indra
Comment