ROKAN HULU detikperistiwa.com – Pemerintah Provinsi Riau siap memberikan dukungan penuh untuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagi Pusat Wisata religi di Provinsi Riau.
Pasalnya potensi wisata di Kabupaten Rohul sangat menjanjikan. Baik itu wisata alamnya, wisata sejarah maupun wisata religi yang kini menjadi perhatian pengunjung wisatawan lokal, regional, nasional dan internasional
Menurut Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, tidak saja kemegahan dari bangunan Masjid Agung Nasional Islmic Center (MANIC) Rohul, tapi program keagamaan, sosial yang dilaksanakan di Masjid Terbaik tingkat Nasional itu menarik perhatian pengunjung.
Gubri menyebutkan, Rohul salah satu kabupaten/kota di Riau yang memiliki terbanyak Surau Suluk yang tersebar di desa dan ibukota kecamatan yang ada di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. “Keberadaan Surau Suluk dan Masjid Agung yang begitu megah ini menjadi wisata religi, yang pengunjungnya ramai dari daerah luar Riau.Objek wisata yang ada ini perlu ditata dan dikembangkan lagi,” tuturnya
Diakuinya, dukungan pemerintah provinsi Riau untuk menunjang pengembang objek wisata di Rohul akan membantu pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju ke lokasi objek wisata.
Sehingga potensi objek wisata di Rohul yang menjadi destinasi wisata Provinsi Riau akan diminati pengunjung, sebab, infrastruktur yang kurang memadai masih menjadi kurangnya minat dari wisatawan. “Pembangunan infrastruktur ke lokasi objek wisata di Rohul akan perhatikan. Perlu sinergitas program Pemkab dan Pemprov Riau. Suatu saat Rohul punya wisata religi yang banyak. Walaupun ada wisata alam. Tapi itu bisa sinergikan,” jelasnya
Pria yang dipanggil akrab Andi ini, menyatakan, Wisata religi yang dimiliki Kabupaten Rohul kedepan menjadi satu kesatuan.” Kita akan buat masterplan yang lebih lengkap lagi dengan ada wisata religi dan pengembangan objek wisata alam dan sejarah, ini akan menggerakan ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Dia mencontohkan objek wisata di Kabupaten Rokan Hilir yang menjadi agenda tahunan seperti bakar tongkang, bisa mendatangkan puluhan ribu pengunjung. Dari data yang didapat, lanjutnya, kegiatan bakar tongkang tahun ini telah mendatangkan 30 ribu pengunjung lokal dan 15 ribu orang pengunjung luar negeri.Kalau dihitung uang yang beredar di Rokan Hilir untuk 1 (Satu) orang pengunjung wisatawan Nusantara, selama empat hari, akan menghabiskan dan membelanjakan uangnya sekitar Rp3 juta.
Bila dikalikan dengan 30 ribu jumlah pengunjung saja, dana yang beredar ratusan miliar ditengah masyarakat Rokan Hilir dengan berbgai usaha. “Potensi Wisata Religi di Rohul bila dikelola dan dikembangkan dengan baik, suatu saat akan ramai dikunjungi wisatwan luar negeri dan lokal,” tambahnya.
Perubahan SOTK Baru, Pemkab Tunggu Revisi PP
ROKAN HULU detikperistiwa.com – Pemberlakukan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur organisasi tata kerja (SOTK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan mengalami perubahan.
Pasalnya SOTK baru sesuai amanat UU 23 tahun 2014, akan efektif tahun 2017 mendatang. Hanya saja untuk menyusun SOTK tersebut, pemerintah daerah masih menunggu keluarnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2011 tentang SOTK.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rohul Nifzar menyebutkan, sejumlah SKPD bakal mengalami perubahan SOTK, karena harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru menyusul diberlakukannya UU 23/2014, sebab, didalam UU tentang Pemerintahan Daerah itu, ada urusan absolute, wajib, konkuren dan pilihan. Berdasarkan itu, mestinya adanya PP yang mengatur urusan ini yang menjadi tanggungjawab SKPD apa.
Lanjutnya akan ada revisi PP 41 tahun 2011 tentang SOTK. “Namun yang menjadi kendala kita saat ini, revisi PP belum diterima atau turun.Sehingga belum bisa melaksanakan revisi SOTK, sebagaimanan yang diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014,” ungkap Kepala Bappeda Rohul Nifzar Rabu (12/7) terkait persiapan perubahan SOTK baru dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014.
Menurutnya, mestinya UU 23 tahun 2014 baru di implementasikan dalam waktu 2 tahun dengan batas waktu 31 Oktober 2016. “Tapi kita sudah lakukan persiapan-persiapan, terutama tentang urusan kewenangan itu, kaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017,” jelasnya
Nifzar menjelaskan, Pemerintah daerah sekarang ini harus menyusun dua versi anggaran maupun program, pertama versi yang kewenangannya ditarik provinsi maupun Pusat.atau versi sesuai dengan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pendoman penyusunan APBD 2017. Isinya menyatakan, RKPD, KUA-PPAS, APBD tahun 2017, disusun dengan kondisi apadanya.Dalam artian, masih belum mengacu kepada aturan-aturan yang baru.
Disinggung SOTK yang akan terbentuk atau dirampingkan dengan berlakukan UU Nomor 23 tahun 2014, Nifzar menjelaskan, pertama harus disesuaikan dengan urusan kewenangan, Kedua menyesuaikan dengan bobot, analisasi beban kerja
SOTK baru yang akan muncul itu, dengan berbagai tipe, baik tipe A, tipe B dan tipe C. Sesuai dengan beban kerja yang diserahkan kepad SKPD dimaksud. “Itu secara bobot pekerjaan.Tapi secara anggaran, tidaklah mesti yang bobot Tipe A lebih besar anggarannya dari Bobot C.Itu tak mesti, semua tergantung dari prioritas pembangunan disetiap daerah,” tuturny
Dia mencontohkan, kalau daerah itu memprioritaskan program kegiatan Pariwisata. Sementara Pariwisata termasuk SKPD tipe C. “Bisa saja anggaran SKPD tipe C bidang Pariwisata itu dialokasina cukup besar. Jadi anggaran yang digelontorkan ke SKPD akan menganut Filosopi, money follow program pada RKPD 2017, bukan money follow function. Artinya, tak semua SKPD, mendapat jatah kue APBD rata. Tapi anggaran belanja mengikuti program yang menjadi skala prioritas daerah,” sebutnya
Nifzar menjelaskan, yang membuat anggaran 2017 harus dua dua versi adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul. Bukan SKPD. Artinya penyusunan anggara ada versi menganut
SOTK yang ada berdasarkan Perda Rohul Nomor 8 tahun 2011, dan ada yang sudah dikeluarkan berdasarkan kewenangan seperti Pertambangan Energi, urusan SLTA Disdikpora, Kesbang Pol. “Mesti dimaksukan, ini tergantung dari perkembangan aturan yang harus diterapkan. Intinya menunggu revisi PP terbaru soal SOTK. Tanpa itu tak bisa melakukan revisi.Dan Revisi itu pun, tentu disusun drafnya berdasarkan aturan kemudian meminta persetujuan DPRD, Karena dasar hukumnya harus Perda,” terangnya.
Komisi IV Hearing Dinas Bina Marga dan TRCK Rohul, Soal Realisasi Kegiatan Fisik 2016
ROKAN HULU detikperistiwa.com – Belum terlaksananya program kegiatan fisik yang tertuang didalam APBD Rohul tahun 2016 terutama pada Dinas Bina Marga Pengairan (BMP) dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Kabupaten Rohul.
Ternyata disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Rokan Hulu.Itu dibuktikan, Selasa (12/7) siang, Komisi IV DPRD Rohul membidangi Tata Ruang dan Infrastruktur, menggelar hearing (dengar pendapat) dua dinas terkait yang memiliki ratusan paket kegiatan.
Hearing Komisi IV DPRD Rohul tersebut dipimpin langsung Wahyuni SSos MSi selaku Ketua didampingi Anggota Komisi IV DPRD Rohul yang mempertanyakan realisasi kegiatan tahun 2016 di ruang rapat DPRD Rohul
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, hadir Kepala Dinas BMP Rohul Harisman ST MT, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul Bisman B SSi MM didampingi para kabid serta Kepala Bappeda Rohul Nifzar.
Ketua Komisi IV DPRD Rohul Wahyuni, Selasa (12/7) menyebutkan, dipanggilnya hearing Dinas BMP, Dinas TRCK dan Bappeda Rohul untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan tahun 2016, sebab, sejauh ini informasinya dilapangan, kegiatan tahun 2016 yang kini telah memasuki semester II, belum ada satupun yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan data, jumlah paket kegiatan di Dinas BMP Rohul sebanyak 214 paket, sementara Dinas TRCK Rohul sebanyak 476 paket.Sedangkan Bappeda Rohul sebagai perencanaan, memastikan semua paket 2016 sudah terencana sesuai dengan yang telah disahkan oleh DPRD Rohul.
“Kami dari Komisi IV DPRD meminta dinas terkait agar dapat merealisaikan langsung program kegiatan dilapangan, sehingga program pembangunan yang dilaksanakan langsung menyentuh langsung masyarakat. Sehingga capaian kegiatan dan serapan anggaran tinggi,” tuturnya
Politisi Partai Demokrat Rohul itu mengaku, serapan anggaran masih rendah, sehubung dengan belum terlaksanakan program kegiatan tahun 2016 di SKPD Rohul. “Kita harapkan akhir bulan ini (Juli, red), sebelum masuknya RAPBD-Perubahan 2016, semua program kegiatan APBD Murni 2016 sudah dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh seluruh SKPD Rohul,” tuturnya
Alasan dua SKPD belum terlaksananya kegiatan 2016, selain melakukan survey ulang paket kegiatan 2016, masing-masing SKPD sedang mempersiapkan administrasi proses pelelangan. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan fisik dan non Fisik 2016, tidak terlepas terjadinya keterlambatan dalam proses pengesahan APBD Rohul 2016.
Dia menegaskan, Komisi IV DPRD Rohul akan melakukan pengawasan dilapangan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan.Tentunya kepada kontraktor yang memenangi tender atau melaksanakan proyek fisik dilapangan, agar dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan sebaik mungkin dengan menyesuaikan besaran teknis (Bestek) yang ada.
“Secara teknis, ya dinas terkait lah yang tau. Informasi dari Dinas BPMP masih dalam proses lelang, sedangkan CK tidak banyak paket yang dilelang, tahun ini hanya 3 paket dan iu masih dalam tahap proses administrasi pelelangan,” sebut Wahyuni. “( Endar.R ).