LEBAK-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang yang tengah pesta Sabu di Kp Daleum Kelurahan Kaduagung, Kabupaten Lebak
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan 4 pelaku yaitu FD, DR, DS dan AM melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada 18 Februari 2021 di Kp Daleum Kelurahan Kaduagung,” ujar Ilman (23/2/2021)
“Berdasarkan pengakuan Salah satu Pelaku DR (35), adalah eks Sekjen salah satu Parpol di Kabupaten Lebak,” ungkap Ilman
AKP Ilman menjelaskan dari para pelaku petugas berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 buah pipa kaca atau pipet yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan satu unit HP Merk Oppo a37 warna Putih,” rincinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya.
iryanto
Comment