ROKAN HULU-Pihak Pengadilan Negri (PN) Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) kembali gelar sidang lanjutan dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) bodong tenaga honorer tahun 2015 di Pemkab Rohul, Senin (21/8) sore,
Cukup menarik untuk diikuti, karena para tersangka sudah mau mengungkap fakta fakta baru. Agenda sidang saling bersaksi itu mengungkap kemana saja uang hasil penipuan disetorkan.
Ketiga tersangka, yakni Romi (wiraswasta), Iskandar (Mantan Honorer RSUD Rohul) dan Muharmi (PNS di RSUD Rohul) sudah mulai buka mulut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sarudi SH, dua hakim anggota, Irpan Hasan Lubis SH dan Budi Setyawan SH, kesaksian ketiga tersangka punya peran masing-masing
dan mengatakan tiga nama oknum pejabat teras Pemkab Rohul yang disebut-sebut menerima uang hasil penipuan SK bodong tersebut.
Tersangka juga menyebut bagaimana modus penipuan SK tenaga honorer dengan jumlah korban 23 orang,
Setiap calon tenaga honorer wajib membayar biaya yang bervariasi sebagai uang ‘pelicin’ untuk mendapatkan SK pengangkatan kepada setiap tersangka yang mengurusnya, mulai Rp15 juta hingga Rp40 juta tergantung tamatan
Tersangka Iskandar dan Muharmi sebagai orang bertugas mencari calon honorer, sedangkan tersangka Romi sebagai orang yang berurusan langsung dengan tiga oknum pejabat Pemkab Rohul.
Berdasarkan pengakuan Romi, ada 23 korban yang ia masukkan sebagai calon tenaga honorer dengan cara meminta bantuan ke tantenya, Sri Mulyati alias Eneng yang saat itu sudah menjabat Asisten III Setdakab Rohul.
Uang dipungut dari para korban, diakui Romi disetorkan ke Eneng, Namun, saat ditanya majelis hakim, terdakwa tidak punya bukti penyetoran uang ke Sri Mulyati,
Romi mengaku SK tersebut palsu (Discan) baru dipersidangan.
Hal itu diketahuinya dari Penyidik Satreskrim Polres Rohul, sedangkan SK aslinya saat itu diserahkan tersangka Muharmi disaksikan tersangka Iskandar kepada LSM
di sebuah pertemuan sebuah warung di KM 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah dengan harapan perkara yang sedang mereka hadapi selesai secepatnya.
Dua tahun berjalan, hingga perkara diproses Penyidik Satreskrim Polres Rohul atas laporan korban Masitoh Tambusai, SK pengangkatan diduga asli tersebut tidak diketahui lagi rimbanya,
Sementara Tersangka Muharmi mengatakan ada 6 korban yang ia mintai uang ‘pelicin’, termasuk keluarganya, dengan biaya bervariasi mulai Rp25 juta hingga Rp35 juta per orang dan pembayaran secara bertaha dan uang itu selanjutnya ia serahkan ke tersangka Romi.
Sedangkan Tersangka Iskandar juga berperan sama dengan Muharmi.
Dia mengaku hanya sebagai calo. Uang dari 6 korban diserahkannya ke tersangka Muharmi setelah dipotong fee untuk dirinya sejumlah Rp,5 juta per orang.
Setelah perkara menguap, Iskandar langsung mengembalikan uang fee yang diterimanya kepada para korban. Sementara uang yang sudah disetorkan ke terdakwa Muharmi tidak bisa lagi dikembalikan karena sudah disetorkan ke terdakwa Romi.
Sidang yang berlangsung sampai Senin malam itu, terungkap uang dikumpulkan dari 23 korban semuanya diserahkan ke Romi sekitar Rp,588 juta terkumpul yang diserahkan kepada tante saya eneng secara bertahap sesuai ketika ada calon korban,
“Sejumlah uang itu saya sendiri hanya mendapatkan Rp8 juta, ketika tiga hari sebelum Idul Fitri tahun 2015 silam pak hakim,” terang Romi di depan sidang.
Kesaksian tersangka Romi mejadi perhatian Ketua Majelis Hakim Sarudi, SH yang juga Ketua PN Pasir Pangaraian.
Beliau sempat mengingatkan Romi agar tidak memberikan keterangan mengada-ada, apalagi sudah disumpah.
“Saudara sudah disumpah, terang hakim ketua, jangan beri keterangan mengada ada ya, apalagi sidang terbuka untuk umum dan tentunya ada ancaman cukup berat jika memberikan keterangan palsu, jangan sampai keterangan kamu (Romi) menjadi fitnah di kemudian hari dan pertanggung jawabannya dunia dan akhirat,” kata Hakim Ketua Sarudi.
Namun tersangka dengan tegas mempertanggung-jawabkan keterangannya di dunia dan akhirat. Sebab, katanya, apa yang saya sampaikan sebuah kebenaran meski saya tidak punya bukti jelasnya di depan hakim
Tersangka Romi juga mengungkapkan selain Sri Mulyati, ada oknum pejabat lain yang ikut menikmati uang hasil penipuan termasuk mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Fajar Sidqy.
Tersangka mengaku uang tahap satu Rp70 juta dan tahap dua Rp10 juta diserahkan ke Fajar Sidqy untuk mengurus 11 SK tenaga honorer.
Ia berhubungan dengan Fajar setelah terjadi keributan antara dirinya dengan tantenya Sri Mulyati yang datang ke rumahnya dan saat itu ada Sekdakab Rohul Ir. Damri.
Tersangka juga mengaku ada uang yang diserahkan ke Sekda Rohul Ir. Damri sekira Rp195 juta agar Surat Perintah Tugas (SPT) dikeluarkan menyusul SK pengangkatan yang sudah diterima Romi dari Fajar.
Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (R.lubis/Dar)
Comment