TANGERANG detikperistiwa.com – Kasus mutilasi terhadap janda muda Nur Astiyah di Cikupa, kabupaten Tangerang, Banten, dalam waktu satu dua hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kasusnya sudah dinyatakan P-21 dan tinggal melimpahkan saja ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar, Asep Edi Suhaeri, kemarin.
Penyerahan kasus tersebut dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agak tertunda, kata dia, karena saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang sedang sibuk marayakan HUT Adhiyaksa ke 56. “Kami sedang menunggu pelaksanaan HUT Kejaksaan, setelah itu baru kami limpahkan,” kata Kapolresta Tangerang.
Senada pula kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Gunarko. Ia menambahkan proses penyelidikan terhadap kasus mutilasi tersebut berjalan lancar, sehingga sebelum memasuki massa tahanan berakhir terhadap Agus Kumayadibudai pada akhir Agustus 20016 nanti kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui kasus mutilasi terhdap Nuri Astiyah yang sedang hamil tujuh bulan di rumah kontrakannya di Cikupa, Tangerang, diketahui pada Kamis 14 April dini hari. Setalah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menetapkan Kusmayadi alias Agus, kekasih gelap korban sebagai tersangka. Kenudian pada Rabu 20 April, Kusmayadi yang melarikan diri ditangkap oleh petugas di salah satu rumah makan di Surabaya, Jawa Timur. Dan hingga kini, lelaki teraebut mendekm di tahanan Polresta Tangerang di Tigarajsa,Kabupaten, Tangerang.(CAK)