POLDISHUTBUN ROHUL AMANKAN PULUHAN KUBIK KAYU IEGAL LOGING DI TAMBUSAI

IMG_20160811_093549ROKAN HULU detikperistiwa.com – Diperikakan kurang lebih 12 Kubik Kayu Iegal loging jenis Kulim dan jenis katu lainnya ditangkap oleh Tim Gabungan Polisi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Poldishutbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rabu, (10/8) sekira pukul 11. 00 wib

‪Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rohul Sri Hardono melalui Sekertarisnya Arie Hardian Nasution mengatakan penangkapan Kayu diduga Kayu ilegal loging berlokasi di Kota Bangun Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, sedangkan pemilik dalam lidik Polisi Kehutanan, (Polhut) Kabupaten Rohul)

‪”Ditangkap dipinggir jalan menuju kebun sawit milik masyarakat setempat, namun nama pemilik masih dalam lidik Polhut,” katanya saat dijumpai diruang kerjanya Kamis, (11/8) pagi.

Jelasnya Barang Bukti (BB) sudah diamankan di gudang Dishutbun Kabupaten Rohul, semuanya kayu olahan jenis broti berbagai ukuran.

‪Lanjutnya, petugas yang melakukan penangkapan dipimpin olehnya bersama Kasi Penyidikan samsul Kamar, dibantu sporc dari balai penegakan hukum Kemenlinghut dan Anggota Polsek Tambusai.

‪Sebutnya, diketahui ada kayu illegal loging tersebut, berdaasarkan informasi dari masyarakat, lalu kita menuju lokasi dan kita lakukan pengamanan. “Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Endar. R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.