ROKAN HULU detikperistiwa.com – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)-jamnbret, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Pelapor atas nama Farida (61), Alamat Jalan Lingkar Km 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, pelaku masih dalam lidik,” kata Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino di Pasir Pangaraian, Senin (15/8).
Lanjutnya, waktu kejadian hari Sabtu Tanggal 13 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wib, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Lingkar Km 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah-Rohul, saksi- saksi Dewi dan Saiba.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu 13 Agustus 2016 sekitar pukul 18.45 Wib pelapor bersama Saiba dan saksi pergi dari rumah hendak membeli mie instan ke warung dengan berjalan kaki, kemudian di tengah jalaan tiba-tiba datang dari belakang 2 orang dengan mengendarai Sepeda Motor Vixon warna merah putih Nopol tidak diketahui dan mengambil dan merampas tas yang Pelapr pegang.
Namun pelapor mempertahankan tas tersebut, kemudian salah seorang pelaku menekan tangan dan menendang perut pelapor hingga tas tersebut lepas ke tangan pelaku dan pelakupun melarikan diri. “Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekita Rp 3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah guna ditindak lanjuti,” pungkas Efendi Lupino. (Endar. R)