PALUTA detikperistiwa.com – Kesempatan bagi tahanan, dalam memperingati Hulang Tahun Republik Indonesia ke 71 ini, sekitar 48 orang binaan Rutan Gunung Tua dapat remisi berupa pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi kepada warga binaan dilaksanakan di Rutan Gunung Tua, Jalan SM Raja, Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Rabu (17/8) sekira pukul 07.00 WIB dihadiri oleh Wabup Paluta H Riskon Hasibuan, Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap Shi, Asisten I Pemkab Paluta Burhan Harahap SH, Kajari Paluta, Danki C Gunung Tua, Kapolsek Padang Bolak, Kepala SKPD Paluta, OKP, tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Kepala Rutan Gunung Tua, Mulia Warman SH mengatakan, dalam rangka HUT RI ke-71, pihaknya sudah mengajukan 48 warga binaan yang akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan ke Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskannya, dalam pengusulan pemberian remisi tersebut, pihaknya tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkumham RI dan untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik selama ia menjalani masa tahanan dan terhitung sejak divonis hingga hari besar, minimal 6 bulan masa pidana yang telah dijalaninya.
Lanjutnya, bahwa pemberian remisi ini sebagai salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik berupa pembinaan mental dan spiritual maupun keterampilan lainnya serta bertujuan agar warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki perilaku mereka sebagai persiapan di kemudian hari setelah mereka selesai menjalani masa pidananya.
Demikian juga kata Wabup Paluta H Riskon Hasibuan berharap agar seluruh warga binaan cabang Rutan Gunung Tua untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan menyadari perbuatan yang telah dilakukan agar nantinya ke depan bisa berpartisipasi aktif di dalam masyarakat berbangsa dan bernegara sebagai manusia seutuhnya dan mampu berdiri diatas kaki sendiri, sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya setelah selesai menjalani masa pidananya.(Mauliddar S)