PALUTA detikperistiwa.com – Terkait tertangkapnya anggota DPRD Kabupaten Paluta H Mula Tua Siregar dari Partai Persatuan Pembangunan bersama dua warga lainnya saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di Dusun Tano Ponggol, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (21/8) membuat sejumlah kalangan di Kabupaten Paluta kaget.
“Seperti tidak percaya dengan tertangkapnya saudara Mula Tua, karena setahu saya dia orangnya baik,” kata Ketua DPRD Paluta, Mukhlis Harahap Shi via selulernya, Selasa (23/8).
Kata Mukhlis sebagai anggota DPRD seharusnya bisa menjadi dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukannya menjadi pemakai narkoba serta wakil rakyat seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas dan memerangi peredaran serta penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD Paluta lainnya. Kita percayakan pada proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dan kita tunggu hasil pemeriksaannya,” katanya.
Senada disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Paluta, Amas Muda Siregar SE.Amas mengatakan H Mula Tua Siregar adalah anggotanya di Komisi C. mendapat informasi itu dirinya terkejut perihal kasus hukum yang terjadi kepada rekannya tersebut.
“Iya benar saudara Mula Tua anggota Komisi C. Jujur kita sangat terkejut dengan kejadian ini. Biarlah proses hukum yang berbicara,” sebut Amas sembari mengatakan dalam waktu dekat ia dan anggota Komisi C lainnya akan mengunjungi rekannya yang sedang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Sementara, Abdul Hakim Nasution (35), warga Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, disamping merasa kaget, ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait ditangkapnya anggota DPRD Paluta yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Ironis sekali, bukannya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, ini malah memberikan contoh yang sangat buruk,” katanya.
Hakim menambahkan, selain perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan melanggar ketentuan dan aturan hukum, dikhawatirkan hal tersebut bisa mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat yang duduk di lembaga negara yang terhormat itu.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mula Tua Siregar (50) dibekuk Reskrim Polsek Padang Bolak, Minggu (21/8). Ia dibekuk bersama dua rekannya saat mengonsumsi sabu di Dusun Tano Ponggol, Padang Bolak, Paluta.
Tertangkapnya wakil rakyat ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pesta narkoba di salah satu pondok kebun kelapa sawit di Dusun Tano Ponggol, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Minggu (21/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Akhmad Gojali Harahap:”Jika Terbukti Turut Ikut, Akan Dipecat”.
Dalam hal ini, akhirnya Akhmad Gojali Harahap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat suara mengatakan dan jelaskan tadi Selasa23/08 kepada detikperistiwa.com melalui messenger.empat (4) hal terkait dugaan turut mengkomdumsi sabu saat itu, yakni:
Satu (1):Menghargai dan menyerahkan sepenuhnya proses hokum MS kepada aparat penegak hokum ,tidak boleh diinterpensi atau dicampuri.
Dua (2);Kalau benar dan terbukti terlibat,berikan hukuman yang setimpal,dan kalau tidak terbukti segera dilepaskan.Aparat harus fair dan tidak boleh “bermain mata” atau istilah popular saat ini “86”.Sebab semua mata melihat dan monitor peristiwa ini.
Seterusnya Tiga (3):Secara Internal Partai,kita menunggu hasil pemeriksaan,kalau terbukti akan kita berikan sangsi yang tegas berupa pemberhentian dari ke anggotaan, karena hal ini adalah perbuatan yang memalukan dan merusak nama baik Partai, apalagi yang bersangkutan anggota DPRD, begitu gugur diberhentikan dari ke anggotaan DPRD,maka gugur pulalah ke anggotaannya.
Dan ke Empat (4);Semua kader harus tetap menjaga nilai-nilai dan prinsip perjuangan partai,yaitu amar ma’ruf nahi munkar, bukan sebaliknya kader terlibat dalam perbuatan munkar.(Mauliddar S)