ROKAN HULU detikperistiwa.com – Sedikitnya lima pelaku tindak pidana perjudian jenis Qiu-Qiu yang sedang asyik bermain di salah satu warung di Simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah, diamankan Personil Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat (26/8).
Pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Qiu-Qiu yang kini ditahan di Sel Mapolres Rohul diantaranya AS (42), BN (42), RD (32), AA (51) dan AH (28).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Senin (29/8) menjelaskan, ditangkapnya lima pelaku judi jenis Qiu-Qiu di Desa RTU Kecamatan Rambah, berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul.
Menindak lanjuti Informasi masyarakat itu, lanjutnya, Tim Opsnal bergerak menuju ke TKP yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Aldhino Prima W, guna memastikan informasi tersebut. Ketika tiba di TKP, informasi yang disampaikan masyarakat yang namanya dirahasiakan oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul itu, benar adanya aktifitas penyakit masyarakat (Pekat) berupa permainan Judi jenis Qiu-Qiu.
“Kelima pelaku Judi Jenis Qiu-Qiu ditangkap saat sedang bermain Judi jenis Qiu-Qiu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul. Sekarang tersangka beserta barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp211.000 dan 6 (enam) kotak kartu domino merk ular sawah serta beberapa lembar kartu domino yang sudah terpakai dibawa ke Polres Rohul untuk diproses secara hukum yang berlaku,” jelas Paur Humas. (Endar. R)