JAJARAN POLSEK BARTENG, AKHIRNYA BERHASIL MENGUNGKAP KEMATIAN P.SIHOMBING

14159300_333091970359888_1031307333_nPALAS detikperistiwa.com – Kali ini,jajaran Polsek Barumun Tengah dan Polres Tapanuli Selatan Prov Sumatera Utara terkait pengungkapan pembunuhan, sekedar cerita dari luar banyak dari kalangan memberikan pujian dan salut karena diawali mulai dari nol.

Padahal jasad P.Sihombing ditemukan tinggal rangka didalam Hutan Garingging dekat Rura Alubi wilayah Desa Pangirkiran Dolok Kec Barumun Tengah Kab Padang Lawas (Palas) Prov Sumatera Utara.

Dari tanggal 09/08 ,korban tidak pulang kerumah, dilakuakn pihak keluarga pencarian hingga ditemukan 17/08 sudah tinggal rangka terbalut bajunya.diareal Hutan Garingging itu.

Pihak jajaran kepolisian, mengusutnya mulai dari nol,hingga dari tanggal 22/08 yang lalu berhasil mengejar dan menangkap 2 orang yang diduga turut membunuh P.Sihombing di Suram Riau dan tersangka digelandang ke Kantor Polsek Barumun Tengah minggu 27/08.

Adapun para tersangka,  dari tiga orang yang terendus oleh pihak kepolisian, baru dapat diamankan 2 orang diketahaui masih berumur dini yaitu berinisial MS, (20), dan AP, (22). Keduanya warga Desa Sigoring-Goring, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Peristiwa tersebut berawal ketika salah seorang pelaku MH, yang hingga saat ini masih buron, menyuruh MS dan AP untuk membunuh korban., dengan tawarannya MH berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp500 ribu kepada mereka.

Tanpa pikir panjang, MS dan AP menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, pada 09 Okteber 2016, tersangka AP menghubungi korban yang pada saat itu sedang berada di Pasar Binanga, Kabupaten Palas. Saat itu, AP mengajak korban untuk datang ke lokasi dengan iming-iming untuk menjual babi kepada Pendi Sihombing.

Mendengar ajakan itu, Pendi langsung datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu di lokasi, AP  langsung berpura-pura menunjukkan tempat babi tersebut.  Saat diperjalanan, tiba-tiba MS  datang dari arah belakang dan memukul korban dengan kayu bulat.

Setelah MS memukulnya,disambung AP langsung menikam korban sebanyak dua liang,jelaskan AP kepada wartawan di Mapolres Tap-Sel.

Jelaskan  AP, setelah memastikan Pendi Sihombing  tewas, kedua pelaku itupun membawa sepeda motor korban ke kampung.

Dia mengatakan,  nekat membunuh korban karena membutuhkan uang. “Kami dijanjikan uang Rp500 ribu, tapi sampai sekarang, MH, masih memberikan Rp300 ribu kepada saya,”tuturnya.

Sementara itu, MS mengatakan, MH menyuruh mereka untuk membunuh korban karena MH dendam kepada Pendi, dendam itu disebabkan, korban memiliki  hutang kepada MH.Merasa sakit hati dengan korban, MH langsung menyuruh mereka berdua untuk membunuh Pendi Sihombing. “Saya hanya dikasi Rp300 ribu dan sisanya Rp 200 belum dibayar oleh MH,”ujarnya. kepada wartawan Kamis (01/09)

Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Suram, Riau. saat penangkapan , mereka tidak melakukan perlawanan.

Jelaskan Rony Samtana , bahwa, mayat korban ditemukan pada 17 Agustus 2016, dengan kondisi kepala terpisah dengan tubuh korban. Saat ditemukan, tubuh P.Sihombing itu  hanya tinggal tulang/rangka.

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP ,dengan ancaman Hukuman 20 Tahun sampai seumur hidup. Jelaskan Kapolres Tap-Sel itu. (Mauliddar S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.