ROKAN HULU detikperistiwa.com – Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berjuluk Negeri Seribu Suluk, kini sudah banyak kafe-kafe dan fakter yang memperjual belikan Minuman Keras (Miras), sebagian menilai ini hal biasa, namun sebagian lagi beranggapan perlu pengawasan yang dari pemerintah daerah.
Pada awal-awalnya, Bupati Rohul, Supamaman non aktif dan Wabup Rohul, Sukiman menjabat, ini sempat hilang, karena waktu itu Suparman berjanji akan membuat sebuah pekerjaan alternatif bagi pengusaha kafe dan fakter untuk menekuni usaha yang lebih halal lagi.
Bahkan, baik pemerintah daerah, termasuk unsur Forkopinda yakni, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, sudah membuat semacam Memorandum Of Undrestanding (MoU) untuk pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) termasuk kafe-kafe yang memperjualkan Miras dan Minuman Beralkohol (Minol).
Namun karena hal tersebut tidak ada tindak lanjut dari komitmen tersebut, sehingga, keberadan kafe-kafe dan fakter, semakin menjamur lagi, seperti di Wilayah Kecamatan Ujungbatu, Tandun, Kecamatan Rambah, Rambahsamo, Tambusai, Tambusai Utara, Bonai Darussalam dan lainnya.
Salah seorang pengunjung kafe di Kecamatan Rambah, Utchok Siregar ditanya tentang keberadaan kafe tersebut, dirinya menjawab ini sekedar hiburan saja, daripada pusing terus di rumah, di kafe bisa mendapat hiburan karokean.
“Kita kalau tak hiburan steres juga bang, lagi yang dibeli di sini hanya tuak air nira yang sudah diresep, harganya Rp 25 ribu sampai 35 ribu perkong, kalau ber itu sekitar Rp 120 ribu per pasangnya, ya biasalah cari hiburan bang dari pada ke Pekanbaru kan lebih mahal,” sebut Utchok lagi.
Kemudian kepada salah seorang penjaga kafe di wilayah Ujungbatu, mengaku namanya Syamsul, kini kafe-kafe ini sudah aman, sebab sekali dua jam itu ada patroli dari pihak kepolisian dan Satpol PP Rohul.
“Kita pun senang kalau ada polisi dan Satpol PP yang berpatroli, karena kadang-kadang kalau pengunjung padat, kalau polisi datang itu mereka takut keras, jadi musiknya pun agak dipelankan,” sebut Syamsul lagi.
Saat ditanya kepada masyarakat Kecamatan Rambah, terkait keberadaan kafe-kafe dan fakter tuak tersebut, mengaku namanya Udai (40), dirinya tidak mau tau soal tersebut, soalnya kalau minum itu yang rugi tentu yang datang ke kafe tersebut.
“Pokok saya gak kesana yang kalau mereka itu cari hiburan kesana itu biasa saja dan urusan mereka yang penting kita yang menjaga diri kita sendiri, karena terlalu dikekangpun tak gunanya, kini zaman sudah berubah,” tutupnya. (Endar. R)