ROKAN HULU detikperistiwa.com – Tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahutla), Jumat Tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 14.30 wib, berhasil mengamankan pelaku lahan, di Desa Aliantan, Kecamatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
“Tim Karhutla Polri/TNI telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana (TP), melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan atau membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” sebut Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas IPDA Efendy Lupino, Minggu (18/9).
Lanjutany, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.A/130/IX/2016/Riau/Res Rohul tanggal 16 September 2016, Pasal yang diterapkan Pasal 108 jo pasal 69 Ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pelapor, Sapilo GirsangGIRSANG (39) Alamat Aspol Polsek Kabun, Terlapor (Pelaku), Riah Barus als Barus bin Palar Barus (33) Alamat Desa Aliantan Kecamatan Kabun-Rohul,” terang Efendy.
Terangnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Ddesa Aliantan Kecamatan Kabun-Rohul, saksi-saksi, Irvan Mulianto (48), TNI-AD, Alamat Asrama koramil Kabun, Ngamanken Ginting (46) Desa Aliantan Kecamatan Kabun. “Barang Bukti (BB), 1 buah mancis merk Toke, titik koordinat TKP, long: 100.71386, lat: 0.44033,” sebutnya.
Kronologis kejadian, Pada hari jumat Tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 14.00 wib, saat itu Team Satgas Karlahut yang terdiri dari unsur TNI dan Personil Gakkum Karlahut Polsek Kabun yang dipimpin, Kapolsek Kabun AKP Bayumi sedang melakukan giat patroli karlahut di Simpang Kokar Desa Aliantan Kecamatan Kabun.
Pada saat itu team Satgas melihat ada asap yang besar di lahan milik Ginting, kemudian melihat asap tersebut saat itu team langsung melakukan pengejaran kearah asal asap tersebut. Kemudian team berhasil mendekati asap tersebut. Saat itu team satgas melihat ada orang yang lari dari lahan tersebut.
Ketika itu team langsung melakukan pengejaran trhadap orang tersebut dan setelah melakukan pengejaran saat itu pelaku berhasil diamankan di warung Ginting, kemudian setelah pelaku diamankan, pelaku diintograsi dan hasilnya, pelaku diamankan dan mengaku telah membakar lahan tersebut.
Adapun cara pelaku membakar saat itu dengan cara mengumpulkan rumput-rumput yang kering yang telah dibersihkan pelaku kemudian rumput-rumput itu dicampur pelaku dengan daun pisang yang telah kering, baru setelah terkumpul pelaku mengambil mancis kemudian pelaku langsung membakarnya.
Setelah terbakar saat itu pelaku melihat api tersebut sudah makin besar dan melihat api sudah besar saat itu pelaku langsung lari. Akibat perbuatan pelaku saat itu lahan yang terbakar kurang lebih 3 HA. “Adapun alasan pelaku melakukan pembakaran adalah untuk membersihkan lahan tersebut dan pelaku merupakan anggota Ginting. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kabun untuk selanjutnya dibawa ke Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Efendy. (Endar. R)