TANGERANG detikperistiwa.com – Maraknya judi toto gelap (Togel) merk pakong di Tangerang Raya (kota/kabupateng Tangerang dan Tengerang Selatan) meresahkan masyarkat. Pasalya keberadaan judi tersebut, selain dinilai dapat menyengsarakan masyarakat kecil, juga tidak sesuai dengan kaidah-kaidah agamais yang ada di daerah itu.
” Tangerang ini adalah daerah yang agamais. Jangan sampai terkontaminasi dengan hal- hal yang tidak terpuji seperti itu,” kata Ibnu Jandi, Koordinator Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Indonesia, kemarin.
Untuk itu, kata dia, pihak kepolisian harus bertindak tegas. Mengingat perjudian tersebut sudah melanggar Pasal 303 KUHP. ” Aturan itu sudah jelas. Dan harus ditegakkan oleh pihak kepolisian dengan cara melakukan penyelidikan di setiap daerahnya,” kata dia.
Dan pihak kepoliain, kata Jandi, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Sebab mereka itu adalah tim penyelidik yang seharusnya peka dengan apa yang terjadi di wilayahnya.. ” Ya kalau mereka itu akan bertindak jika ada laporan, lalu apa kerja mereka,” kata Ibnu jandi.
Lebih jauh Ibnu Jandi menjelaskan, pihak kepolisian jangan hanya mampu menangkap para pelaku judi kelas teri. Seperti permainan kartu yang hanya main uang seribu dua ribu. Begitu juga dengan judi togel atau pakong. Mereka harus bisa menggeret Big bosnya. Jangan hanya pengecer dan bandar kecilnya saja.
” jangan-jangan pengecer dan bandar kecilnya saja yang ditangkap. Tapi bigbosnya mereka lindungi,” kata dia.
Dikonfirmasi masalah teraebut, Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar, Asep Edi Suheri yang sedang gencar-gencarnya menangkap pengecer dan bandar kecil judi Togel merk pakong mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Kami masih melakukan penajaman atas kasus itu. Kakau sudah jelas dan pasti, big bosnya juga kami tangkap,” kata dia melalui Whatsapp-nya.
Sementara itu Wakapolres Tangerang Selatan, Komisaris Alphonso membantah jika di daerahnya terdapat peredaran judi pakong. “Kalau di Tangsel ada judi pakong, kasih tau saya. Akan saya tangkap,” kata dia.
Sedangkan Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar, Irma Sugema sulit dihubungi. Ditepon tidak diangkat di WA-pun tidak di jawab. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, jenis judi pakong yang peredaran transaksinya dilakukan via telpone sululer di wilayah Tangerang Raya tidak pernah mati, karena RG, Bigbos dari judi tersebut masih bergentanyangan di Kota Tangerang.
“Sampai saat ini RG belum terjamah. Dan dia merupakan pemain lama yang masih tinggal di Kota Tangerang,” kata salah satu mantan anak buah RG yang saat ini memilih kekuar untuk berwiraswata.(CAK)