PALUTA.detikperistiwa.com-Terdengar , wakil ketua I (satu) DPRD Kab Padang Lawas Utara Prov Sumatera Utara H.Hariro dari Partai Gerindra dan wakil ketua II (dua) DPRD Kab Padang Lawas Utara H.Basri Harahap dari Partai Demokrat ,habis habisan dituding warga “penghianat,pembohong,bahkan ada juga terdengar dari belakang mengucapkan bahasa kotor kepada wakil ketua DPRD Kab Padang Lawas Utara itu tadi Selasa,20/09.
Ucapan dan tudingan itu disampaikan beberapa orang saat unjuk rasa ditengah-tengah sekitar 500 warga tergabung Sekitar 5 Desa terdiri dari,Desa Siunggam Julu,Desa Siunggam Tonga,Desa Siunggam Jae,Desa Tangga-Tangga Hambeng,dan Desa Aek Tolong.
Kesabaran warga 5 desa hampir lepas kendali ,sebab mereka merasa tidak menemui keadilan baik dari Legeslatif maupun dari eksekutif terkait pemekaran Kecamatan.
Sedangkan kepada Bupati Kab Padang Lawas Utara yaitu Drs Bachrum Harahap diungkapkan melalui spanduk dibentangkan dengan penyampaian,”Bapak Bupati Yang Terhormat,,Dimana Keadilanmu Sebagai Pemimpin,Sedangkan Binatang Mengerti Keadilan”,.
Terjadi 500 warga tergabung 5 desa dan Mahasiswa menyerbu kantor DPRD Kab Paluta dengan satu bahasa yaitu,menolak gabung kepada kecamatan yang baru dimekarkan yaitu Kecamatan Padang Bolak Tenggara.
Mereka sampaikan penolakan itu sudah disampaikan sejak tahun 2012 yang lalu,Sedangkan surat rekomondasi Gubernur Sumatera Utara No: 188.342./2715 bahwa Ranperda tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2008 pasal 4 poin C dan d,ketua BPD dan Kepala Desa tidak pernah membuat surat pernyataan persetujuan Desa yang dimaksud untuk dimasukkan kewilayah Kecamatan Padang Bolak Tenggara.
Sedangkan surat masyarakat wilayah Siunggam sekitarnya No: 01/MS.S-IX/2016 dengan hal ,”Permohonan Peninjauan Perda”, namun tetap diabaikan oleh Pemkab Padang Lawas Utara dan Wakil Rakyat itu. malah kabar yang mereka dengar sudah terjadi pelantikan camat dan 5 desa tersebut dimasukkan kedalam wilayah kecamatan Padang Bolak Tenggara ibukotanya Naga Saribu.
Pengamatan dari mahasiswa, Pemekaran tiga kecamatan ini yaitu,Kecamatan Padang Bolak Tenggara,Kecamatan Halongonan Timur dan Kecamatan Ujung Batu,bahkan camatnya telah dilantik sekitar seminggu yang lalu terkesan insedentil ataupun dipaksakan,
Sebab selain masih bermasalah didalamnya termasuk Kecamatan Padang Bolak Tenggara juga ketiga kecamatan itu belum terbit “kode wilayah” sedangkan camat dan sekcamnya telah dilantik oleh Bupati Kab Padang Lawas Utara melalui Wakil Bupati Kab Padang Lawas Utara yaitu Riskon Hasibuan seminggu yang lalu.
Seharusnya,pelantikan itu dilaksanakan,selain tidak ada konflik,juga terlebih dahulu terbit Perda dan Kode Wilayah Kecamatan agar fit,baru diadakan pelantikan .
Harapan mereka ,pihak Gubernur,Mendagri,termasuk Dirjen Biro Otonomi Daerah untuk dapat meninjau Perda No.2 tahun 2016,karena menurut mereka ,Perda tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya 5 desa,selain itu tidak asfiratif juga patut diduga sarat dengan kepentingan politik,oknum,golongan tertentu sehingga terusiknya tatanan adat dan rasa keadilan mengakibatkan gejolak sosial dalam wilayah mereka ataupun luhat Siunggam.
Pengamatan,untuk mengendalikan emosi warga sehingga diadakan kesepakatan untuk rapat /diskusi tanggal Rabu 21/09/2016 ,meskipun dengan rasa kesal akhirnya warga 5 desa itu terkendalikan sehingga membubarkan diri,meskipun demikian mereka tunggu kesimpulannya sebagaimana waktu yang telah ditentukan. (Mauliddar S)