Tangerang detikperstiwa.com – Penertiban terhadap ratusan rumah potong ayam (RPA) di keluarahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/3/2016) di warnai kericuhan.
Pasalnya, meskipun penertiban itu mendapat dukungan dari masyarakat setempat, namun penertiban tersebut dilakukan dengan cara semena-mena. “Jangan semena-mena seperti ini dong, kita pasti pindah. Tapi jangan diusir seperti binatang,” Kata Ny Setia, warga RT 05/09, Kelurahan Tanah Tinggi yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut.
Tolong berikan toleransi seminggu saja. Karena beberapa hari ke depan, katannya, ia akan menikahkan anaknya di rumah tersebut. Bahkan setiap tahun, kata dia, juga rutin membayar PBB.
Meski begitu, petugas tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polisi terus saja melakukan pembongkaran secara paksa dengan cara mengeluarkan barang-barang milik warga dan merobohkan bangunannya dengan alat berat.
Asda I Bidang Tata Pemerintahan, Saiful Rohman mengatakan, Pemda Kota Tangerang melakukan penertiban karena ratusan bangunan itu berdiri di atas tanah milik Kemenkum Ham dan PT KAI.
“Sebenarnya penertiban ini dilakukan secara bertahap. Pertama hanya untuk RPA pada 16 Desember 2015 lalu. Kemudian pada tempat tinggal,” kata Saiful
Dan pihaknya, kata dia sudah memberikan waktu toleransi selama tiga bulan. Namun hingga batas waktu toleransi itu usai, masih ada beberapa bangunan yang masih ditempat. Sehingga tidak ada tawar-menawar lagi.
Ditanya soal warga yang selama ini membayaran PBB, Saiful menjelaskan itu adalah kewajiban mereka. Karena, katanya, berdasarkan aturan yang ada, setiap orang yang menikmati lahan wajib membayar pajak. (CAK)