KASUS E-LEARNING MANTAN KADISDIKPORA ROHUL DITUNTUT 1,5 TAHUN DAN UJANG 3,5 TAHUN

elearning-696x487PEKANBARU detikperistiwa.com – Sidang lanjutan kasus kasus korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Zen, (Mantan Kepala Dnais Pendidikan Olahraga (Kadisdikpora) Rokan Hulu. (Rohul) dan Hasrizal alias Ujang, wakil direktur CV Gusti Vanola selaku kontraktor pengadaan, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis Siang (13/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya menuntut H Muhammad Zein dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, sementara Hasrizal dituntut penjara selama 3 Tahun enam bulan.

Muhammad  Zen dan Ujang, terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Muhammad Zen dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa M Zein diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 84 juta subsider 9 bulan kurungan,” terang JPU Riki SH dan Ayatu Comaini SH dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri ( PN) Pekanbaru, Kamin (13/10) siang.

Untuk terdakwa Hasrizal alias Ujang. Dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 304 juta subsider 2 tahun 3 bulan,” jelas Riki.

Amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Raden Heru Kuntodewo SH dan Toni Irfan SH itu. Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Majelis hakim menunda sidang selama sepekan dan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Aktifis Rohul, Thamrin, mengatakan tuntutan jaksa dinilai terlalu rendah, sebab semasa pejabat ini, menduduki Kadisdikpora Rohul, banyak kebijakannya yang dinilai merugikan masyaraakat dan menjadi korban hingga kini, seperti penerimaan Guru Bantu (GB).

“Kami menilai hukuman itu terlalu ringan, sebab selama menjabat Kadisdikpora Rohul pejabat yang satu ini terkesan telah memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan sendiri,” tutup Thamrin, Jumat (14/10). (Endar. R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.