ROKAN HULU detikperistiwa.com – Meski sempat terjadi pro dan kontra akan beroperasinya ritel usaha modern, dikenal dengan Alfamar masyarakat di sejumlah kecamata di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Akhirnya, Pemkab Rohul tetap saja merestui beroperasinya ritel usaha modern tersebut di daerah, dikenal dengan julukan negeri seribu suluk, setelah sebelumnya melakukan kajian dan studi banding ke Kabupaten Sleman.
Hal itu, dibuktikan pemerintah daerah telah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan izin persetujuan beroperasinya Alfamar sebanyak 15 dari 25 permohonan, disampaikan pengusaha Ritel Modern ke Pemkab Rohul.
Plt Bupati Rohul H Sukiman melalui Kabag Tapem Setda Rohul Muhammad Zakii, Senin (17/10) menjelaskan, pemerintah daerah telah mengeluarkan 15 Izin Persetujuan pendirian Alfamar yang telah diteken oleh Plt Bupati Rohul H Sukiman.
Sementara 10 permohonan izin persetujuan Alfamar lainnya masih dalam proses. “Izin persetujuan Alfamar sudah diteken pak Plt Bupati Rohul. Dari 25 pengajuan izin pengoperasian Alfamar di Kabupaten Rohul, baru 15 izin persetujuan Alfamar yang telah dikeluarkan Pemkab Rohul. Sebelum beroperasi, pengusaha ritel modern itu harus melengkap persyaratan perizinan berikutnya yang harus di urus ke BPTP2M dan Diskoperindag Rohul,” jelasnya.
Menurutnya, mesti izin persetujuan Alfamar telah diterbitkan Pemkab Rohul, namun tidak serta merta, pengusaha Alfamar itu bisa langsung beroperasi, kecuali mereka telah mengantongi izin rekomendasi dari Diskoperindag dan izin usaha toko modern yang dikeluarkan oleh BPTP2M Rohul.
“Pemerintah daerah memberikan izin persetujuan, tapi belum boleh beroperasi sebelum keluarnya izin usaha toko modern dari BPTP2M dan rekomendasi dari Diskoperindag Rohul. Bilamana pengusaha ritel modern itu tetap saja beroperasi, sementara izin lainnya belum keluar, maka itu jelas melanggar aturan,” tutur mantan Camat Kabun itu.
Zaki menjelaskan, 15 izin persetujuan Alfamar telah dikeluarkan Pemkab Rohul itu, tersebar di sejumlah kecamatan yakni 3 di Kecamatan Rambah, 3 Kecamatan Ujung Batu, 1 Kecamatan Kabun, 1 Tandun, 1 Pagaran Tapah Darussalam, 1 Rambah Samo, 1 Rambah Hilir, 1 Tambusai, 1 di Tambusai Utara, 1 Kepenuhan dan 1 di Kecamatan Kunto Darussalam.
Terkait adanya aspirasi masyarakat pedagang kecil, menolak kehadiran ritel usaha modern, Zaki menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa melarang pengusaha, melakukan investasi ke daerah, karena tidak aturan yang mengatur larangan beroperasinya ritel usaha modern tersebut.
Hanya saja, langkah bisa dilakukan Pemkab Rohul dalam memperhatikan nasih usaha pedagang kecil, agar usaha mereka tetap berjalan, yakni dengan mengatur jumlah dan jarak atau titik lokasi beroperasinya Alfamar telah mengaju permohonan ke Pemkab Rohul.
Zaki menambahkan, dalam hal pengaturan jumlah dan jarak beroperasi ritel usaha modern tersebut, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih lanjut yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah kedepan. (Endar. R)