Pria Ini Berurusan Dengan Polisi, Ternyata Begini Masalahnya

ROKAN HULU-Terlapor R (28) Warga Tandun, terpaksa berurusan dengan Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul)

Pria tersebut dilaporkan, diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian Buah Kelapa Sawit,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (23/6/2022).

Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Afd 1 Blok 1K 1 Kebun Sei Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul
Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.

Pria tersebut diamankan, berawal, ketika Pelapor bersama Dua saksi melakukan kegiatan patroli rutin di Areal Afdeling I

Sesampainya di Blok 1, Mereka mendengar suara Buah Kelapa Sawit jatuh dari pohonnya.

Kemudian tidak berapa lama, Mereka melihat seorang laki-laki yang mereka kenal bernama R keluar dari lokasi Areal Blok 1 K1 dengan mendorong Sepeda Motor merk Honda Revo tanpa Plat Nomor polisi

Sehingga langsung diamankan dan dilakukan interogasi dan anggota menemukan buah Kelapa Sawit di areal tersebut

Setelah ditunjukkan kepada R, diakuinya bahwa Buah Kelapa Sawit tersebut yang diambil di areal tersebut

Sehingga Pelapor bersama saksi langsung membawa pelaku R berikut Barang Bukti berupa Satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor Polisi, Satu Keranjang dan Tujuh Tandan Buah Kelapa Sawit dibawa ke Kantor Kebun PTPN V

“Selanjutnya pihak Manajemen PTPN V telah berkoordinasi dengan Polisi, sedangkan diamankan di Mako Polsek Tandun,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.