ROKAN HULU-Bebebera waktu alu, mengapresiasi komitmen Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam pemberantasan praktek perjudian, baik itu jenis Toto Gelap (Togel) dan Gelanggang Permainan (Gelper) Ikan-ikan.
Namun, sebulan terakhir, sepertinya mulai menggurita, salah satunya di Wilayah Kecamatan Rambahhilir, tepatnya di Simpang D di Belakang warung melik, (Riat) Desa Rambah Hilir
Atas hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC – LSM)Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Rohul, Asep Susanto, meminta keseriusan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIKmemberantas habis Penyakit Masyarakat (Pekat)
Seperti Judi tembak ikan-ikan dan Togel (Meja ikan-ikan) yang disinyalir masih, beroperasi dan tumbuh subur di wilayah hukum Polres Rohul, khususnya Simpang D Desa Rambah Hilir,” sebut Asep Susanto, Sabtu (2/7/2022)
Terkuaknya praktek judi Tembak ikan-ikan di wilayah hukum Polres Rohul, lanjutnya, itu berkat adanya informasi dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada LSM Penjara Rohul.
Mendengar informasi tersebut, Ketua LSM Penjara beserta Tim, memastikan informasi tempat lokasi tersebut
“Kemudian membenarkan adanya permainan bisnis haram berjenis Meja tembak Ikan-ikan yang sudah lama beroperasi, namun tidak pernah tersentuh pihak Kepolisian,” terang Asep Susanto, saat diwawancarai oleh Awak Media, Minggu (3/7/2022).
“Kami sangat heran, Praktek perjudian tebak Ikan-ikan sudah lama beroperasi di sebuah Warung Kedai Rait Dekat Simpang SKPD letak tempat meja judi ikan-ikan tidak, jauh dari Mesjid, Desa Rambah Hilir, namun sampai saat ini belum pernah tersentuh oleh pihak kepolisian,” pungkas Asep.
Lebih lanjut, Asep Susanto mengatakan, bisnis ini sangat merusak mental dan moral Masyarakat yang notabene Kabupaten Rohul yang berjulukan Negeri Seribu Suluk menjunjung tinggi nilai-nilai Agama ditengah-tengah masyarakat.
“Saya minta kepada pihak Kepolisian Berantas dan Sikat Habis seluruh praktek kegiatan perjudian Togel dan meja ikan-ikan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rohul No 1 Tahun 2009, Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat, ” ungkap Asep dengan tegas.
Di samping itu, perjudian Togel juga dilarang ajaran agama dan budaya adat istiadat khasanah budaya Melayu Rohul
Masih Asep Susanto, dirinya kecewa, karena beredar kabar, Bos Ikan Ikan bermarga Karo-karo, tapi sepertinya orang ini licin baikan belut, tak mampu dijaring Polres Rohul.
“Seakan-akan kebal hukum, bila pihak Kapolres Rohul enggan menertibkan kegiatan perjudian tersebut,” ungkapnya
” Maka atas nama lembaga LSM Penjara Rohul akan melayangkan surat secara resmi ke Kapolda Riau,” paparnya
“Saya tidak ingin bisnis haram itu beroperasi di wilayah Kabupaten Rohul, kususnya di Kecamatan Rambah hilir,” tegas Asep Susanto.
(Ti)
Comment