ROKAN HULU – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan TP Narkotika jenis Sabu, Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wib
“Tersangka MS Alias Putra,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (4/7/2022).
Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di sebuah Rumah Desa Kasang Padang RT/RW 001/004 Kecamatan Bonai Darussalam
“Pada Tersangka ditemukan Barang Bukti (BB), Dua Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 2, 65 Gram, Dua sendok yang terbuat dari Pipet plastik, Satu Tisu warna Putih, Satu plastik klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Hijau. dan SutuKaca pirek,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH
Lebih jauh, AIPDA Mardiono, menjelaskan, penangkapan berawal Kamis 30 Juni 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Kasang Padang
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Rahman, SH bersama 3 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 2 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohu melakukan penangkapan terhadap Terlapor.
Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ditemukan BB sepertimana tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri
(Humas Polres Rohul)
Comment