ROKAN HULU-Jajaran Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (18/12), mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan TP Pencurian dengan kekerasan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ / Xll / 2017 / Riau / Res Rohul / Sek Kabun,tanggal 18 Desember 2017.
TKP, Kecamatan Kabun, Rohul, Pelapor
Friska Damayanti, Pelaku MY alias Yuda (24), saksi-saksi Izin, (48) dan Bagus Dingin Silitonga, (35)
Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 unit sepeda motor jenis honda merk scoopy, 1 unit Hp tablet merk advan warna putih, 1 buah tas jinjing warna coklat motif G, dompet warna coklat dan 2 buah helm warna biru dan putih.
Kronologis penangkapan, Senin (18/12) sekitar pukul 14.00 wib atas adanya informasi warga di simpang Kalda Desa Kabun telah terjadi perampasan /curas.
Adanya informasi tersebut lalu Kapolsek Kabun dan Kanit reskrim berserta personil Polsek Kabun langsung melakukan Penyelidikan informasi tersebut dan dilakukan pengejaran yang dibantu dengan warga berhasil menangkap Pelaku.
Selanjutnya Pelaku menerangkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tas korban disaat korban hendak pergi ke gereja.
Saat korban mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi Niar sepeda motor korban diserembet oleh pelaku, tas korban di rampas.
Kemudian uang milik korban diambil pelaku lalu tas dan dompet korban dibuang, lalu dilakukan penyisiran terhadap barang milik korban berupa tas, dompet, hp ditemukan di TKP yang merupakan jalan yang dipergunakan tersangka saat melarikan diri.
Sedangkan uang milik korban sebesar Rp 300.000 dapat dibawa lari oleh teman tersangka atas nama Romi (DPO) yang berhasil melarikan diri.
Kemudian, barang milik Pelaku yang dapat diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis honda merk scoopy warna putih tanpa nomor polisi dan 2 buah helm warna biru dan putih.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.150.000 dan melaporka Ke Polsek kabjn guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut terhadap pelaku dan BB dibawa ke Polsek kabun untuk pemeriksaan lebih lanjut
Tindakan yang dilakukan, membuat laporan Polisi, riksa Saksi-Saksi, riksa Pelaku, amankan Pelaku dan BB dan lengkapi Mindik. Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan dan Pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Sumber : Humas Polres Rokan Hulu