PEMKAB ROHUL DIMINTA TINJAU ULANG HGU PT SAI

ROKAN HULU- Tokoh Masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Ramba Samo,  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Akhyarudin sebagai pengurus kelompok UPP dan RSDP tahun 1980 sampai dengan 2017, meminta kepada seluruh instansi terkait, terutama kepada Bupati Rohul agar perhatiannya terkait konflik lahan di wilayahnya.

Kemudian, dijelaskannya, sehubungan akan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU)  PT  SAI, seluas 300 hektar sebelum pemekaran desa sebagian Kebun RSDP dan UPP.

“Kebun RSDP, ada yang kami nilai tumpang tindih,” kata tokoh masyarakat Rambah Samo H Akhyarudin, Selasa (19/12).

Lanjutnya,  pada tahun 2019 dan lahan tersebut adalah kepemilikan masyarakat Rambah Samo pada tahun 1988 sampai dengan tahun 2007, setelah terjadinya pemekaran desa maka lokasi tersebut berada diwilayah desa Teluk Aur dan desa Seikuning

H Akhyarudin membenarkan atas keberadaan lokasi RSDP dan akan berakhirnya pada tahun 2019, atas peninjauan ulang lokasi HGU PT SAI pada tahun lalu.

” Bukanlah untuk perpanjangan HGU, tetapi adalah sebagian ulang keberadaan lahan tersebut,”  katanya.

(B Ritonga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.