SIDOARJO-Pengungkapan kasus DPO Pencurian burung dalam pasal 363 KUHP, sesuai LP / 23 / V / 2016 / Tanggal 24 Mei 2016
Tersangka, DPO: BP / 18 / VI / 2016, 21 juni 2016, Nama Aris Sapurta (20) Warga Dusun Sumberbendo RT 06 RT 02 Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Korban Hariyanto, (31), Desa Ketegan RT 05 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. TKP Desa Ketegan RT 05 RT 01 Kecamatan Tanggulangin, Kabupatenb Sidoarjo. (rumah Hariyanto). Saksi penerbangan Abdul Faisal, Siti Kimrotin.
Barang bukti ini pada daftar barang bukti di berkas perkara nomor: BP / 18 / VI / 2016: 21 juni 2016, 1 ekor burung kacer warna hitam, 1 sangkar burung warna hitam dan 1 kerudung sangkar warna hitam
Kronologis Selasa 24 Mei 2016 sekitar pukul 10.30 Wib, sudah terjadi tindak pencurian burung kacer warna hitam dicoba dengan kurungan dan kerudungnya.
Baca Siti Kumrotin punya usaha toko yang di datangi oleh 3 orang yang tidak dikenal dengan mengedarai sepeda motor, salah saja membeli rokok A Mild, dan langsung pergi namun diketahui Abdul Faisal yang mau “kok di bawah orang?” Dijawabnya ” tidak “
Saat itu Siti Kumrotin dan Abdul Faisal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 pelaku (Adi Purwanto dan Yoki Agus Faisal) untuk 1 pelaku (Aris Saputra R / DPO) berhasil mundur diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Tanggulangin.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Desember 2017 setelah dilakukan penyelidikan terhadap DPO Aris Saputra, pelaku berhasil di amankan dan di bawah Kepolsek Tanggulangin Sidoarjo.
Tindakan yang dilakukan, riksa saksi-saksi melakukan penyidikan lebih lanjut. (Zee)