LGBT RUSAK SENDI NEGARA

BENGKULU – Pro dan kontra di tengah masyarakat pasca keluarnya hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) soal LGBT merebak. Bahkan Menteri Agama RI mengatakan bahwa masyarakat mesti menghormati semua agama tidak ada sikap dan perilaku yang berhubungan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakannya atas keputusan MK tersebut. Menurutnya, MK memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perluasan pembuatan hukum

“Tapi harusnya MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang oleh Undang-Undang Dasar disosialisasikan di dalamnya adalah negarawan, kenegarawanannyalah harusnya memahami betul dan mampu menutup rapat sekecil apapun yang bisa merusak sendi-sendi bernegara dan bernegara, merusak Pancasila, Konstitusi dan NKRI , “tuturnya

“Nah, salah satu yang potensial untuk kemudian merusak Pancasila itu adalah LGBT ini. Saya sering sampaikan bahkan kepada Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu bahwa LGBT ini adalah perang proxy terhadap indonesia. Ia adalah perang asimetris, perang untuk menghancurkan Indonesia, “ungkapnya, di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bekerja sama dengan Yayasan Al Fida Bengkulu, di Kota Bengkulu, Kamis (21/12).

Dia juga menyampaikan hal tersebut langsung kepada Presiden RI Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara agar pemerintah membuat UU atau mendukung DPR untuk membuat UU yang melarang dan menghukum mereka-mereka yang melakukan penyimpangan melalui LGBT.

“Bahkan Presiden Vladimir Putin di negara Rusia tanpa Pancasilapun gak pakai ba bi bu, dia membuat UU yang melarang LGBT karena LGBT dianggap proxi war yang akan merusak dan menghancurkan dari dalam terhadap bangsa dan negara Rusia.  Nah, Indonesia punya Pancasila, punya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa harus  lebih bisa dibuat, tapi itulah kemarin yang terjadi,” katanya.

LGBT, lanjutnya, bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga. LGBT juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28,  terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan.  Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2.

“Kalaupun dikatakan bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal. Hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain, yang harus mempertimbangkan hak asasi manusianya dan juga harus merujuk pada agama yang diakui di Indonesia, dan tiada satu agamapun yang membolehkan LGBT dan membuat fatwa praktikkanlah LGBT maka anda masuk surga,” tandasnya.

LGBT, tambahnya, juga bertentangan dengan Perpu Nomer 2 tahun 2017 yang sekarang menjadi UU tentang keormasan. Di sana ada kondisi di mana seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan pidana pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup. Salah satunya adalah mereka yang melakukan penistaan ​​terhadap agama. Salah satu bentuk penistaan ​​adalah praktik LGBT karena tidak ada agama apapun yang praktiknya LGBT.

“Sekarang memang bolanya di DPR. Fraksi PKS di DPR RI sudah berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini. Hal tersebut semata-mata untuk menyelamatkan Indonesia, selamat NKRI dengan segala yang ada di sana, “pungkasnya.

Merah: Irwan Kelana / rp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.