JAKARTA detikperistiwa.com – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan berbagai kelembagaan kementerian akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan dana bantuan pemerintah pusat terkait program anggarran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Kerja sama tersebut yakni KPK-RI, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan DD tersebut.
Program tersebut, melalui Surat Edaran (SE) No: B.7508/0 1-16/08/2016, Bersifat Penting Perihal himbauan terkait pengelolaan dana desa yang di tujukan kepada seluruh Kepala Desa seluruh.
Dalam pengelolaan keuangan Kepala Desa (Kades) merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat KPK memandang penting dalam pengelolaannya secara transparan dan dapat dipertang gungjawabkan. Maka atas dasar tersebut KPK meminta kepada Kades untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa khususnya penggunaan dana desa untuk menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Setiap Kades untuk memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Kemendagri
Desa wajib membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk DD
Aktifis Anti Korupsi E. Rambe, menilai kegiatan desa memang perlu diawasi secara bersama-sama, namun ketika masyarakat bergerak, untuk berupaya menciptakan transparansi publik di tingkat desa , tapi kegiatan pengawasan anggaran daerah yakni Inspektorat menilai itu tidak bermasalah, maka tidak bisa masuk ke ranah hukum.
“Lagi pula kok repot kali KPK mengurusi hal tersebut, kan masih ada pihak kejaksaan dan kepolisian yang jumlah personilnya lebih banyak, KPK sampai ke tinggkat bupati/wali kota saja sudah hebat, tengok saja kegiatan-kegiatan di sekretariat daerah masing-masing kabupaten/ kota seluruh Indonesia pembengkakan anggaran luar biasa, bahkan dinilai mubazir dan tidak proporsional,” pungkas E. Rambe lagi yang juga Mantan Direktur Eksekutif Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara, Senin (24/10). (Endar. R)