SAWAHLUNTO-Jelang Pilkada Sawahlunto aroma keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam politik praktis mulai tercium.
Keberpihakan atau dukungan terhadap bakal calon tertentu secara vulgar diunggah ke media sosial, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan resistensi potensi konflik di tengah masyarakat.
Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Kota Sawahlnto, Alkautsar Akbar, mengingatkan, kepala desa agar tidak terlibat politik praktis Pilkada Sawahlunto 2018.
Kepala Desa dapat diancam hukuman pidana apabila terbukti terlibat politik praktis, mendukung salah satu kandidat sebagaimana bunyi pasal 70 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU pasal 66 Ayat 2 huruf C Tentang Pilkada.
Larangan bagi kepala desa terlibat politik praktis diperkuat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu.
” Kepala Desa itu milik seluruh lapisan masyarakat desa. Jangan sampai Kepala Desa nantinya tersandera, menjadi korban politik sehingga merugikan masyarakat desa yang ia pimpin ,” ujar Alkautsar Akbar
Tugas kepala desa adalah mengayomi masyarakat. Alkautsar Akbar mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada, tugas kepala desa adalah turun langsung dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan menyukseskan pelaksanaan pilkada yang aman dan damai.
” Jangan malah menjadi pemicu konflik ditengah masyarakat dengan terlibat politik praktis. Itu sudah melanggar sumpah jabatan,” kata Alkautsar Akbar
Alkautsar Akbar menambahkan, kepala desa adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan di desanya. Implementasi dana desa harus benar-benar bisa diaplikasikan dengan maksimal.
” Kepala desa itu harus punya wawasan bagaimana memajukan desa. Menjamin rasa aman masyarakat dengan menjaga Kamtibmas,” katanya.
“Jangan malah membuat masalah dengan masuk dalam politik praktis. Sebaiknya fokus saja di desa masing – masing,” ujar Alkautsar Akbar. (Hi)