YOGYAKARTA- Hiruk-pikuk, kritik dari berbagai organisasi pers terhadap Dewan Pers (DP) di tahun ini patut jadi bahan renungan seluruh pihak yang sudah diatur Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal hal yang dikritisi Iskandar Sitorus, Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (24/12).
Menurutnya, Aspirin yang terdaftar di Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum HAM RI nomor 0015900.AH.01.07 sebagai bagian dari ketentuan UU Pers pasal di ayat 1 yang menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, menghasilkan, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik , dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada butir kedua juga, perusahaan media yang sedang berkembang, media elektronik, dan kantor berita, dan perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Serta isi Pasal 1 butir lima, yaitu Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
“Anggotaan Aspemo sendiri adalah Pers Nasional yang diselenggarakan oleh perusahaan pers indonesia dengan harga enam” tegasnya.
Maka, kata Iskandar, sesuai garansi tersebut di atas, dengan ini Aspirin mencoba memberi masukan dalam bentuk catatan di akhir tahun ini. Jika menilik pada Pasal 2 yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, maka saat ini Aspra melihat sudah semakin nyata ada upaya untuk `menjajah` kemerdekaan itu.
“Lepas, Pers nasional yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sudah dikelabui agar tidak fokus lagi berfungsi sebagai lembaga ekonomi,” ujarnya.
Terjemahnya hak bangsa, itu didistorsi dengan ragam `aturan` yang tidak sah. Tidak sesuai UU Pers. Terbebas dari persangan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Ini pendistorsian terhadap UU Pers secara sistemik,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Aspemo sebagai subjek hukum seperti aturan pasal 6 butir a sampai e, tetapatas kuat disampaikan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mencari; menegakkan prinsip dasar, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, dan menghormat kebhinekaan; pengembangan opini umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, kejujuran, dan saran terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan.
Karena Bab IV Pasal 9 ayat 1 dan 2, menyebut setiap warga negara indonesia dan negara berhak mendirikan badan hukum indonesia, maka `pernyataan` yang kerap menyebutkan badan hukum pers perseroan terbatas (PT) adalah tindak pidana melawan UU ini.
Untuk pasal 10 yang mensyaratkan perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers. Bentuk halida yang kita perhatikan walau secara nyata ini cukup sulit.
“Namun kami tetap akan ramai,” tegas Iskandar optimis.
Selanjutnya, Pasal 12 yang menyebut Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk. persimpangan nama dan alamat percetakan, saat ini Aspemo tegah.
“Tampilan dilayar tentu beda satu dengan yang lain namun esensinya sama dengan aturan UU Pers,” sebutnya.
“Yang sangat polemik saat ini adalah peraturan Bab V, Pasal 15 tentang Dewan Pers. Di ayat 1 disebut dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan memperbaiki kehidupan pers nasional, dibentuklah Dewan Pers yang independen. Sayang, sedari awal di UU itu tidak apa-apa definisi Dewan Pers, “kata bang Apakah kerap disapa.
Lalu, ujug-ujug di ayat 2 disebut Dewan Pers untuk menjalankan fungsi, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; organisasi organisasi dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan mendata perusahaan pers.
“Keberadaan Dewan Pers yang tidak sesuai dengan organ lain diatur UU Pers walau sudah berumur 18 tahun terlihat tidak pas menjalankan UU .atas, mereka mendengungkan verifikasi perusahaan pers, hanya untuk mendata. Tidak jauh, sudah paham, mereka paham UU atau ada `pengertian` yang lain,” papar dia.
Konsekuensi yang serupa kewenangan pemilihan umum (KPU) itu membuat bau perusahaan pers layaknya partai politik. Mulailah diberbagai daerah Indonesia beberapa kantor perwakilan BPK RI dan Pemda mendalihkan verifikasi sebagai sebuah persyaratan jikalau perusahaan pers akan dilelang / mendapatkan iklan dari uang negara.
“Tragis, tempat lain menjadi mesin pendorong` pembunuh` perusahaan pers akibat ulah dewan pers, “ucapnya.
Bang Is Claim heran berdasar kebijakan mana dewan Pers bisa menata kelola organisasi-organisasi pers, seperti terkait apa dan bagaimana perusahaan dan atau wartawan media online.
“Semrawutnya lagi, tidak ada peraturan yang sah sesuai perundangan terkait sertifikasi badan hukum dan atau sertifikasi profesi wartawan. Tanpa dasar hukum pula Dewan Pers mendorong pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW). Ini aib bagi kami Meminukan banyak profesi lain sudah sukses menata dirinya , namun masyarakat pers masih belum memiliki ukuran sertifikasi yang valid, “ungkapnya.
Terkait Bab VI Pasal 16 tentang peredaran Pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum di temukan dengan jelas peraturan tentang itu.
“Lihatlah, bagaimana tampilan media online milik perusahaan pers nasional ditumpangi tampilan media asing milik perusahaan asing, berjalan terus tapi belum lahir juga aturan untuk mengikatnya,” tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, dari pantauan Aspemo, ada media nasional dengan nama PT yang sama di dompleng oleh media asing dengan ditambah kata indonesia. Lepas, informasi yang terus berkembang menurut ketentuan yang ada Pers Pers satu kesatuan.
“Bagaimana pula tentang pemberlakuan peraturan tersebut, masa melawan UU PT. Kalau benar begitu, kenapa Dewan Pers tidak memberi teguran kepada perusahaan media nasional tersebut. Apa karena Mengenai perusahaan pers itu kerap` memberi` bantuan dana besar buat dewan pers, atau hal lain, “ujarnya.
Apalagi, bertumbuhan bagai media online yang dimiliki perusahaan modal asing lalu bebas menghimpun pemberitaan media online nasional kemudian ditayangkan layaknya media online, itu juga tidak bisa diatur.
“Apakah DP dengan esensif bisa mengerti media online? Masa perusahaan pers pemilik media online harus sampai berfikiran yang bisa memahami dunia mereka adalah Dewan Pers Online (DPO) yang belum ada merk DP?” tukasnya
“Inikah buah 18 tahun usia UU Pers imbuhnya.
Bang Is Umum, jangan sampai terbentuk pemikiran di kalangan organisasi pers di persatuan individu dalam DP melakukan hal-hal di luar UU Pers. Itu bisa dikategorikan melakukan seperti yang dilarang pasal 18.
Dimana: “Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menerapkan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000 .000 (Lima ratus juta rupiah). “
“Keanggotaan DP yang ditetapkan dengan keputusan Presiden selayaknya harus semakin dicermati oleh DPR RI. Jangan biarkan DP yang tugas pokok dan fungsinya sebagai fasilitator berubah` org` menjadi regulator. Itu melawan UU Pers, “tegas dia.
Karena kata dia, dunia pers belum pernah disentuh Presiden RI Joko Widodo. Semoga saja Presiden berkenan meluangkan waktu ditengah kesibukan kenegaraan untuk menerima organisasi kewartawanan.
Kemudian, kata dia, DPR RI jangan sampai DP `terjerembab` jadi ikut merampas kemerdekaan pers dengan berbagai produknya yang bertentangan dengan UU Pers, karena Aspemo selaku steakholder akan menjadi ikut malu.
“Itulah catatan akhir tahun ASPEMO yang juga ditujukan kepada kami sendiri,” tutup Bang Is.
(Safari)