PEMKAB PALAS AKUISISI TKS DAN HONORER JADI PESERTA BPJS

wabupPALAS detikperistiwa.com – Pada tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) berencana akan mengikutsertakan seluruh pekerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Palas sebagai bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Mengingat semakin banyaknya jumlah TKS dan honorer, bahkan sejak tahun 2009 lalu.

“Untuk mendorong terlaksananya hal tersebut, maka Pemkab Palas akan berkordinadi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Palas, sebagai mitra kerja Pemkab Palas di bidang ketenagakerjaan, agar anggarannya bisa ditampung pada APBD Palas tahun anggaran 2017,” sebut Wakil Bupati (Wabup) Palas, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, usai rapat kordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati Palas, Selasa (25/10).

“Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional,” ungkapnya.

Dikatakan dia, program BPJS ketenaga kerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Setidaknya, ada empat perlindungan program yang akan diberikan kepada TKS dan pekerja honorer di lingkup Pemkab Palas nantinya, yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKM), program jaminan hari tua (JHT), dan program jaminan pensiun,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, untuk tahap awal ini, para pekerja TKS dan pekerja honorer di lingkup Pemkab Palas akan segera didaftarkan sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM). “Secara bertahap juga akan diikutsertakan ke dalam program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perintis (Kakan CP) BPJS ketenagakerjaan, Morinho Felly Latuferisa mengatakan, sesuai amanah UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pasal 14 menyebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

“Sesuai undang-undang tersebut, ada tida kategori pekerja sebagai peserta BPJS, yakni pekerja menerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi. Seperti para pekerja TKS dan honorer di sini, tentunya masuk ke kategori pekerja penerima upah,” terangnya.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemda Kabupaten Padang Lawas yang sudah berencana akan mengikutsertakan seluruh pekerja TKS dan honorernya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan pads tahun 2017 nanti, pada dua program, yaitu program JKK dan program JKM. Secara bertahap, program JHT dan program jaminan pensiun akan menyusul,” pungkasnya. (Maulana Syafii)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.